Oleh : Yusuf sofyan
Tulisan ini untuk memenuhi beberapa teman calon Anggota Legislatip (CALEG) untuk memberikan wawasan / pembekalan terkait dengan pemahaman masalah audit.
3. Memperoleh, menganalisis dan mengevaluasi bukti
4. Mengkomunikasikan dan mengkonfirmasikan hasil
5. Dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen
1. Financial Audit (Audit Keuangan)
2. Management Audit (audit manajemen)
Adalah pemeriksaan terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan manajemen, yang meliputi semua aspek manajemen mulai dari perencanaan, kegiatan operasional, pengawasan dan pelaporan.
3. Compliance Audit (audit Kepatuhan)
Adalah jenis audit yang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan (implementasi) dari suatu aturan / kebijakan sebagai tolak ukurnya. Tujuan dari audit ini adalah apakah Auditie (klien) telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi
Beberapa jenis audit yang berkembang di daerah :
1. Audit Kebijakan
2. Audit Lingkungan
3. Audit mutu pelayanan
4. Audit Forensik (Investigasi) / Audit KKN
5. Audit Operasional PAD / Proyek
Perbedaan Auditing dengan Akuntansi
Banyak orang yang berpandangan bahwa auditing itu adalah salah satu ilmu akuntansi, hal ini sangat wajar mengingat asal mulanya auditinr sangat terkait dengan data-data keuangan.
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengelompokan, dan pengiktisaran data-data kejadian akonomi dalam bentuk teratur dan menyajikannya dalam bentuk laporan keuangan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.
Dari definisi akuntansi dan auditing diatas, sebetulnya ada satu perbedaan yang sangat prinsip antara auditing dan akuntansi. Akuntansi lebih menekankan pada proses pencatatan sedangkan auditing berfokus pada proses penelusuran. Dalam audit keuangan (Financial audit) kegiatan penelusuran ditujukan pada pencarian bahan pembuktian keuangan sesuai dengan laporan keuangan, karena obyek audit adalah data-data akuntansi, maka auditor dituntut untuk memahami kaedah prinsip akuntansi. Auditing bukanlah cabang dari ilmu akuntansi, akan tetapi merupakan cabang ilmu yang bebas, yang mendasarkan pada hasil kegiatan akuntansi atau hasil kegiatan lainnya.
Pemeriksaan ditinjau dari sudut Profesi Akuntan Publik :
Ditinjau dari sudut profesi Akuntan Publik, pemeriksaan akuntan adalah pemeriksaan secara objektip terhadap terhadap laporan keuangan suatu perusahaan / organisasi dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha serta cash flow perusahaan / organisasi.
Hasil audit oleh profesi akuntan publik dituangkan dalam bentuk “Laporan Auditor Independen”. Laporan akuntan merupakan media yang dipakai oleh Akuntan Publik dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut akuntan menyatakan penilaiannya atas kewajaran penyajian laporan keuangan oleh perusahaan/organisasi.
Posisi dan peran profesi Akuntan Publik sangat penting dan strategis, oleh karena itu akuntan publik dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, objektip dan independen. Untuk mengendalikan mutu Akuntan publik dalam rangka pemeriksaannya harus mengacu pada suatu standar pemeriksaan, yang di Indonesia disebut dengan “Standar Profesional Akuntan Publik” (SPAP).
Proses Audit
Audit dilakukan secara sistematis dengan tahapan yang terstruktur. Setiap tahapan audit selalu menghasilkan data maupun hasil dalam bentuk analisis untuk diproses dalam tahapan berikutnya. Dengan tahapan seperti ini dan ditunjang dengan ukuran yang jelas dan tepat, maka akan menghasilkan suatu laporan yang baik yaitu laporan yang objektip, seimbang dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Secara umum rangkaian proses audit dapat digambarkan dalam skema berikut ini :
Peran Masyarakat dan DPRD dalam Pengawasan
Di institusi pemerintahan daerah pengawasan melalui Audit telah dilakukan oleh pemerintah pusat, pengawasan fungsional dari pemerintah telah banyak dilakukan seperti BAWASDA, BPKP, BPK-RI dan melalui Satuan Pengawas Internal untuk masing-masing Perusahaan Daerah (BUMD). Akan tetapi pengelolaan daerah yang sangat komplek sepertinya tidak cukup hanya dilakukan pengawasannya melalui pengawasan fungsional saja, banyak aktivitas eksekutip yang luput dari pengawasan tersebut seperti proses munculnya peraturan daerah, proses tukar guling, proses kebijakan pembangunan plus perilaku aparat pemerintah dalam membelanjakan dananya secara serampangan. Disinilah dibutuhkan peranan masyarakat dan DPRD dalam pengawasan disemua sektor dalam Pemerintahan Daerah.
Peranan Masyarakat dan DPRD dapat diwujudkan dengan bersikap kritis dan analitis dalam mensikapi semua kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
DPRD melalui kewenangannya dapat melakukan audit terhadap kebijakan-kebijakan dan laporan pemerintah daerah, untuk itu pengetahuan dan teknik audit sangat dibutuhkan, akan tetapi secara kelembagaan DPRD bukanlah lembaga Audit dan para anggotanya juga tidak dididik secara khusus untuk melakukan audit, tuntutan peranan DPRD dalam pengawasan dapat dilakukan melalui kemampuan para anggota DPRD dalam mendeteksi adanya ketidakberesan atau adanya upaya penyelewengan maupun tidakan ceroboh oleh pemerintah daerah yang berdampak pada kerugian rakyat. Melelui deteksi dini yang baik maka upaya-upaya penyelewengan dapat dicegah. Setelah itu DPRD dapat menindaklanjuti temuan awal tersebut dengan memberikan penugasan kepada lembaga audit yang lebih profesional, supaya indikasi tersebut dapat dibuktikan dan mendapatkan pembuktian yang cukup sebagai dasar proses hukum selanjutnya.
Kegiatan-kegiatan audit yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Pemerintah Daerah meliputi :
1. Kegiatan SIDAK (Inspeksi Mendadak) di proyek-proyek yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Pelajari dulu spesifikasi proyek (proposal yang telah disetujui) kemudian tinjau ke lapangan. Semua kegiatan SIDAK (temuan-temuan dan kegiatan dilapangan) harus dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Anggota DPRD (penyidak) dan pimpinan proyek sebagai bukti otentik.
2. Kegiatan Analitical Test terhadap laporan keuangan yang diajukan oleh Pemerintah daerah sebagai laporan pertanggung jawaban. Meliputi laporan realisasi APBD maupun laporan keuangan proyek tertentu.
3. Bertindak sebagai Satuan Pengawas Internal bagi Pemerintah Daerah.
4. Compliance Audit atas kepatuhannya terhadap peraturan-peraturan dan perundang-undangan baik untuk Pemerintah daerah maupun BUMD.
Pada dasarnya beberapa jenis audit dapat dilakukan oleh DPRD, akan tetapi khusus untuk Audit Financial yang membutuhkan Opini Akuntan sebagai dasar penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan hanya dapat dilakukan oleh BPKP (auditor Pemerintah) dan Akuntan Publik
Standar Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dengan dikeluarkannya SKAD maka sistem pencatatan keuangan daerah telah berubah dari sistem pembukuan single entry kedalam sistem pembukuan Double entry. SAKD meberlakukan kekayaan dan pengelolaan keuangan daerah dicatat dan dibukukan seperti sistem keuangan komersial (Perusahaan) dan mensyaratkan pemerintah daerah untuk menyusun Laporan Keuangan pada setiap periode. Dengan disusunnya Laporan keuangan berarti masyarakat akan lebih mudah menilai kekayaan daerahnya, mengetahui posisi keuangan daerah dan yang lebih penting adalah kinerja pemerintah daerah dari aspek financial dapat dinilai lebih objektip.
Dengan keluarnya SAKD berarti pengawasan fungsional yang selama ini dijalankan dapat dilengkapi dengan pengawasan lain yaitu melalui Audit Financial dan Audit Manajement.