Selasa, Desember 30, 2008

AUDITING & PERANANNYA DALAM PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH



Oleh : Yusuf sofyan

Tulisan ini untuk memenuhi beberapa teman calon Anggota Legislatip (CALEG)
untuk memberikan wawasan / pembekalan terkait dengan pemahaman masalah audit.


Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang independen dan kompeten untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Auditing meliputi :
1. Proses yang sistematis
2. Pengukuran dengan kriteria yang jelas
3. Memperoleh, menganalisis dan mengevaluasi bukti
4. Mengkomunikasikan dan mengkonfirmasikan hasil
5. Dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen

Beberapa jenis audit yang berkembang dewasa ini antara lain :
1. Financial Audit (Audit Keuangan)
 General Audit, adalah audit keuangan yang bersifat general dengan tujuan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Kewajaran laporan keuangan meliputi : Kepatuhan terhadap Standar akuntansi yang berterima umum (SAK); Laporan keunagn disajikan secara konsisten; tidak ada salah saji material.
 Special Audit, adalah jenis audit keuangan dengan ruang lingkup yang sangat sempit (khusus), tujuan dari audit ini adalah untuk menilai kebenaran nilai yang disajikan dalam laporan keuangan dan lebih mengarah kepada penilaian terhadap kemungkinan adanya penyelewengan(manipulasi).
2. Management Audit (audit manajemen)
Adalah pemeriksaan terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan manajemen, yang meliputi semua aspek manajemen mulai dari perencanaan, kegiatan operasional, pengawasan dan pelaporan.
3. Compliance Audit (audit Kepatuhan)
Adalah jenis audit yang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan (implementasi) dari suatu aturan / kebijakan sebagai tolak ukurnya. Tujuan dari audit ini adalah apakah Auditie (klien) telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi
Beberapa jenis audit yang berkembang di daerah :
1. Audit Kebijakan
2. Audit Lingkungan
3. Audit mutu pelayanan
4. Audit Forensik (Investigasi) / Audit KKN
5. Audit Operasional PAD / Proyek



Perbedaan Auditing dengan Akuntansi
Banyak orang yang berpandangan bahwa auditing itu adalah salah satu ilmu akuntansi, hal ini sangat wajar mengingat asal mulanya auditinr sangat terkait dengan data-data keuangan.
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengelompokan, dan pengiktisaran data-data kejadian akonomi dalam bentuk teratur dan menyajikannya dalam bentuk laporan keuangan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.
Dari definisi akuntansi dan auditing diatas, sebetulnya ada satu perbedaan yang sangat prinsip antara auditing dan akuntansi. Akuntansi lebih menekankan pada proses pencatatan sedangkan auditing berfokus pada proses penelusuran. Dalam audit keuangan (Financial audit) kegiatan penelusuran ditujukan pada pencarian bahan pembuktian keuangan sesuai dengan laporan keuangan, karena obyek audit adalah data-data akuntansi, maka auditor dituntut untuk memahami kaedah prinsip akuntansi. Auditing bukanlah cabang dari ilmu akuntansi, akan tetapi merupakan cabang ilmu yang bebas, yang mendasarkan pada hasil kegiatan akuntansi atau hasil kegiatan lainnya.

Pemeriksaan ditinjau dari sudut Profesi Akuntan Publik :
Ditinjau dari sudut profesi Akuntan Publik, pemeriksaan akuntan adalah pemeriksaan secara objektip terhadap terhadap laporan keuangan suatu perusahaan / organisasi dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha serta cash flow perusahaan / organisasi.
Hasil audit oleh profesi akuntan publik dituangkan dalam bentuk “Laporan Auditor Independen”. Laporan akuntan merupakan media yang dipakai oleh Akuntan Publik dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut akuntan menyatakan penilaiannya atas kewajaran penyajian laporan keuangan oleh perusahaan/organisasi.
Posisi dan peran profesi Akuntan Publik sangat penting dan strategis, oleh karena itu akuntan publik dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, objektip dan independen. Untuk mengendalikan mutu Akuntan publik dalam rangka pemeriksaannya harus mengacu pada suatu standar pemeriksaan, yang di Indonesia disebut dengan “Standar Profesional Akuntan Publik” (SPAP).


Proses Audit
Audit dilakukan secara sistematis dengan tahapan yang terstruktur. Setiap tahapan audit selalu menghasilkan data maupun hasil dalam bentuk analisis untuk diproses dalam tahapan berikutnya. Dengan tahapan seperti ini dan ditunjang dengan ukuran yang jelas dan tepat, maka akan menghasilkan suatu laporan yang baik yaitu laporan yang objektip, seimbang dan dapat dipertanggung-jawabkan.



Secara umum rangkaian proses audit dapat digambarkan dalam skema berikut ini :



Peran Masyarakat dan DPRD dalam Pengawasan
Di institusi pemerintahan daerah pengawasan melalui Audit telah dilakukan oleh pemerintah pusat, pengawasan fungsional dari pemerintah telah banyak dilakukan seperti BAWASDA, BPKP, BPK-RI dan melalui Satuan Pengawas Internal untuk masing-masing Perusahaan Daerah (BUMD). Akan tetapi pengelolaan daerah yang sangat komplek sepertinya tidak cukup hanya dilakukan pengawasannya melalui pengawasan fungsional saja, banyak aktivitas eksekutip yang luput dari pengawasan tersebut seperti proses munculnya peraturan daerah, proses tukar guling, proses kebijakan pembangunan plus perilaku aparat pemerintah dalam membelanjakan dananya secara serampangan. Disinilah dibutuhkan peranan masyarakat dan DPRD dalam pengawasan disemua sektor dalam Pemerintahan Daerah.
Peranan Masyarakat dan DPRD dapat diwujudkan dengan bersikap kritis dan analitis dalam mensikapi semua kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
DPRD melalui kewenangannya dapat melakukan audit terhadap kebijakan-kebijakan dan laporan pemerintah daerah, untuk itu pengetahuan dan teknik audit sangat dibutuhkan, akan tetapi secara kelembagaan DPRD bukanlah lembaga Audit dan para anggotanya juga tidak dididik secara khusus untuk melakukan audit, tuntutan peranan DPRD dalam pengawasan dapat dilakukan melalui kemampuan para anggota DPRD dalam mendeteksi adanya ketidakberesan atau adanya upaya penyelewengan maupun tidakan ceroboh oleh pemerintah daerah yang berdampak pada kerugian rakyat. Melelui deteksi dini yang baik maka upaya-upaya penyelewengan dapat dicegah. Setelah itu DPRD dapat menindaklanjuti temuan awal tersebut dengan memberikan penugasan kepada lembaga audit yang lebih profesional, supaya indikasi tersebut dapat dibuktikan dan mendapatkan pembuktian yang cukup sebagai dasar proses hukum selanjutnya.

Kegiatan-kegiatan audit yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Pemerintah Daerah meliputi :
1. Kegiatan SIDAK (Inspeksi Mendadak) di proyek-proyek yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Pelajari dulu spesifikasi proyek (proposal yang telah disetujui) kemudian tinjau ke lapangan. Semua kegiatan SIDAK (temuan-temuan dan kegiatan dilapangan) harus dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Anggota DPRD (penyidak) dan pimpinan proyek sebagai bukti otentik.
2. Kegiatan Analitical Test terhadap laporan keuangan yang diajukan oleh Pemerintah daerah sebagai laporan pertanggung jawaban. Meliputi laporan realisasi APBD maupun laporan keuangan proyek tertentu.
3. Bertindak sebagai Satuan Pengawas Internal bagi Pemerintah Daerah.
4. Compliance Audit atas kepatuhannya terhadap peraturan-peraturan dan perundang-undangan baik untuk Pemerintah daerah maupun BUMD.

Pada dasarnya beberapa jenis audit dapat dilakukan oleh DPRD, akan tetapi khusus untuk Audit Financial yang membutuhkan Opini Akuntan sebagai dasar penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan hanya dapat dilakukan oleh BPKP (auditor Pemerintah) dan Akuntan Publik

Standar Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dengan dikeluarkannya SKAD maka sistem pencatatan keuangan daerah telah berubah dari sistem pembukuan single entry kedalam sistem pembukuan Double entry. SAKD meberlakukan kekayaan dan pengelolaan keuangan daerah dicatat dan dibukukan seperti sistem keuangan komersial (Perusahaan) dan mensyaratkan pemerintah daerah untuk menyusun Laporan Keuangan pada setiap periode. Dengan disusunnya Laporan keuangan berarti masyarakat akan lebih mudah menilai kekayaan daerahnya, mengetahui posisi keuangan daerah dan yang lebih penting adalah kinerja pemerintah daerah dari aspek financial dapat dinilai lebih objektip.
Dengan keluarnya SAKD berarti pengawasan fungsional yang selama ini dijalankan dapat dilengkapi dengan pengawasan lain yaitu melalui Audit Financial dan Audit Manajement.

Baca Selengkapnya....

Jumat, Desember 26, 2008

PROSPEK BISNIS : TOILET UMUM



Banyak bisnis-bisnis yang kata orang “Keren” dan prospek, seperti bisnis Rumah Makan, Bisnis Supermarket, Bisnis Butik, Karaoke dan lain-2. akan tetapi terkadang orang luput dari perhatian bahwa sekarang ini dengan semakin banyaknya pusat keramaian dan hampir 75% orang hidup diluar rumah selalu membutuhkan apa yang dinamakan Toilet. Kebutuhan Toilet atau orang jawa bilang “WC” sudah menjadi bagian hidup yang tidak terpisahkan. Bisnis Toilet Umum inilah yang saya sebut sebagai Prospek Bisnis di tahun 2009. meskipun toileh identik dengan bau yang tidak sedap, akan tetapi bisnisnya berbau wangi, alias cepat mendatangkan rupiah.

Untuk memulai bisnis ini, kita dapat memulainya dengan mendatangi dinas-dinas terkait seperti Dinas pasar, dinas pariwisata, dinas perhubungan atau dinas Pekerjaan umum untuk diajak kerjasama dalam pengelolaan toilet umum. Pusat-pusat keramaian dan pelayanan masyarakat seperti Terminal, pasar, stasiun, tempat wisata dll adalah lokasi dimana toilet umum biasanya berada.

Keberhasilan toilet umum terletak pada fasilitas toilet yang bersih, sehat dan nyaman. Untuk itu manajemen pengelolaan toilet umum perlu diperhatikan khususnya dalam memberikan tersedianya toilet umum yang dibutuhkan tadi. Tidak jarang kita temui toilet umum yang jorok, bau tidak sedap, air tidak mangalir dll.
Tidak usah khawatir akan bangkrut karena investasi tidak kembali, saya dapat menjamin bahwa bisnis pengelolaan Toilet Umum ini sangat prospek dan mengutungkan selama kita bisa memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada para pengguna toilet.
Dari sisi konsumen dapat dipastikan 30% orang yang berpergian selalu memanfaatkan fasilitas toilet, selama tersedia fasilitas toilet yang memadai, pasti orang akan tidak menunda hasrat ingin kebelakan.

Coba kita hitung, jika dalam sehari terdapat 500 pengunjung dengan rata-2 membayar 1000 Rupiah, berarti kita sudah mendapatkan pemasukan sebesar 500.000 rupiah. Setelah dipotong bagi hasil 30% dan cadangan biaya operasional harian maka kita dapat mengantongi bersih sebesar 200.000 rupiah. Dikalikan 30 hari jadi pendapatan bersih 6 jutaan perbulan. Itu itung-itungan kotor lho ya…..?
Tentunya kalau emang benar-benar mau bisnis betulan ya harus diitung dulu, atau buat Studi Kelayakan gilah lah….. dihitung trafic pengunjung, diitung investasi yang dibutuhkan, diitung biaya operasional, diitung sistem bagi hasilnya….. trus diitung juga biaya-2 untuk mendapatkan lahannya… he..he..he… tapi jangan kolusi dengan pejabat, itu namanya korupsi. Nego dengan cara yang profesional dan bersih….. biar usahanya BAROKAH… Amin.. dan selamat mencoba.

Baca Selengkapnya....

Kamis, Desember 18, 2008

BUSH SHOES GAME

Lempar Sepuasmu ,,,,,, !


Baca Selengkapnya....

Rabu, Desember 17, 2008

RAZIA, GERUDAK-GERUDUK Cari Muka ….. ?


Disaat saya sedang merebahkan diri, karena beberapa hari tugas keluar kota tanganpun dengan refleknya menyambar remot TV yang ada diatas meja, wah sudah lama rasanya aku nggak nonton berita TV sampai-sampai bensin turun aja aku nggak tau…. Dasar.. ketinggalan berita. Malam itu chanel TV aku pindah kesana kemari dan merasa tidak ada acara yang aku sukai, tiba-tiba sampailah pada berita malam SCTV dan rasa ketertarikanku muncul tatkala mendengarkan berita terjadinya Razia Mamin (makanan-minuman) di beberapa supermarket dan toko-2 oleh dinas perdagangan dan perindustrian di Tuban, dari berita pun aku dapat mengikuti bahwa dibeberapa daerah di Indonesia dinas terkait juga melakukan hal yang sama.

Rasanya nggak ada yang aneh dari berita itu dan bisa ditebak dalam rasia yang diikuti oleh para pejabat dinas dan bawahannya didampingi oleh beberapa Polisi Pamong Praja (yang jumlahnya puluhan orang) menemukan makanan dan minuman yang kadaluarsa, tidak berlabel, makanan jamuran dll makanan yang seharusnya tidak boleh diperdagangkan. Akan tetapi dalam pikiranku bertanya-tanya, kenapa razia semacam itu selalu dilakukan pas menjelang perayaan-2 keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal & Tahun baru ….. ?



Inilah yang aku sebut sebagai Razia Gerudak-geruduk, razia cari muka, padalah kalau memang dinas terkait konsen terhadap pengawasan Makanan-Minuman dan benar-2 melindungi kepentingan masyarakan, mestinya upaya-2 pencegahan dapat dilakukan secara turus menerus dan sistematis. Sistem pengawasan MAMIN perlu dirumuskan dengan baik, sehingga jangan sampai seperti kambing kebakaran jenggot begitu ada keracunan masal anak SD baru mereka bergerak, atau hanya cari muka karena akan datang acara-2 hari raya Idul Fitri atau Natal dimana banyak orang belanja untuk keperluan parcel dll………

Permasalahan barang-2 tidak berlabel dan tidak terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) adalah masalah klasik dan wajar dalam sebuah negara yang sedang berkembang, justru inilah dibutuhkan peranan dinas terkait untuk mengatasi masalah tersebut. Pembinaan-2 dan kemudahan perijinan serta pemantauan secara sistematis perlu dilakukan, tidak hanya Gerudak – geruduk pas menjelang hari-2 tertentu, akan tetapi dilakukan secara rutin dan terprogram.

Akan tetapi terlepas dari itu semua, razia yang telah berjalan selama ini cukup untuk memberikan terapi kejut bagi para pedagang-2 yang bandel………. Semoga.


Baca Selengkapnya....

Minggu, Desember 14, 2008

Pengenalan Customer Relationship Management (CRM)


Oleh : Aloysius Heru Danardatu

Abstrak:
Customer Relationship Management (CRM) adalah salah satu bentuk aplikasi Teknologi Informasi (TI) di departemen penjualan atau marketing suatu perusahaan. Tetapi ide atau nafas dari CRM sendiri tidak lain dan tidak bukan adalah pelayanan, contoh nyatanya bisa ditanyakan ke penjaga warung dekat rumah yang mampu menjaga pelanggannya selama bertahun-tahun.
Artikel pertama dari penulis akan mencoba memaparkan apa itu CRM, sejarah CRM, apa yang ada di pasaran, implementasi CRM dan apa keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi.
Keywords: customer, management, software, sales, marketing, relationship, knowledge sharing

Untuk mendapatkan file lengkap Download disini ........

Baca Selengkapnya....

Rabu, Desember 10, 2008

PENGANTAR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Sistem adalah suatu kerangka yang terstruktur dan sistematis yang terdiri dari sub-sub sistem / bagian sistem yang antara satu dengan yang lainnya saling terintegrasi bekerja sama untuk mencapai tujuan. 

Sistem Informasi adalah kombinasi antara prosedur keja, informasi, orang, dan teknologi yang diorganisasikan untuk mencapai tujuan dalam sebuah organisasi.

Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah bagian dari system informasi, dimana secara khusus ditujukan pada kebutuhan manajemen terhadap informasi keuangan, SDM, pelanggan (Customers), pemasok (supplier) dan informasi-informasi lain yang terkait dengan kegiatan bisnis untuk pengambilan keputusan bisnis perusahaan. Kualitas pengambilan keputusan Manajemen sangatlah dipengaruhi oleh kualitas pasokan informasi.

Download disini  untuk mendapatkan file utuh Pengantar SIM

 

Baca Selengkapnya....

WIRAKOPERASIAN : MENINGKATKAN KEMANDIRIAN KOPERASI DLM. RANGKA MEMBANGUN EKONOMI NASIONAL YANG LEBIH TANGGUH


Oleh : Yusuf Sofyan

PENDAHULUAN

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.

2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.

3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.

4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sebagai gerakan ekonomi rakyat, maka koperasi haruslah berorentasi pada kepentingan rakyat, artinya dalam setiap kegiatan dan usaha koperasi harus selalu mengedepankan keberpihakan kepada rakyat dan koperasi harus dapat berfungsi sebagai benteng dari kekuatan ekonomi global yang cenderung untuk mematikan usaha kecil dan menengah. Untuk dapat bersaing dalam ekonomi global, maka koperasi harus tumbuh dengan kuat dan dikelola dengan manajemen yang profesional. Kerjasama dalam pengelolaan usaha, pemikiran dan kumpulan modal anggota adalah roh dari kekuatan koperasi.

Koperasi sebagai badan usaha

koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh anggota, di tegaskan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Batasan koperasi dalam perundangan ini memiliki makna yang lebih tegas dan jelas dibanding batasan lama, dalam Undang-undang No.12 tahun 1967, yang memungkinkan terciptanya pemikiran ganda tentang koperasi. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 mengakomodasi perubahan tataran instrumental seperti dengan diaturnya “Pengelola” atau manajer dalam pengelolaan organisasi dan usaha koperasi

Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhana anggota.

Pembahasan di atas menunjukkan koperasi dapat dilihat sebagai unit usaha (dimensi mikro) dan sistem ekonomi Nasional (dimensi makro). Dalam dimensi mikro, koperasi memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya. Dalam dimensi makro, koperasi adalah faham atau idielogi yang harus menjadi panutan bagi pelaku ekonomi nasional. Pemahaman tentang kedua hal itu dapat menghindarkan diri dari pemikiran yang keliru terhadap konsep “Koperasi sebagai soko guru ekonomi”. Dimensi mikro mengandung konsekuensi, koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas. Hanya dengan itu koperasi tetap hidup dan mampu mengembangkan diri melalui akumulasi kekayaan (asets) sebagai prasyarat untuk memberikan pelayanan lebih baik bagi anggota. Khususnya dalam pemanfaatan faktor-faktor produksi yang persediannya terbatas. Dalam konteks ini koperasi memiliki berbagai kesamaan dengan badan usaha lainnya. Selaras dengan tujuan koperasi, maka prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan kepada usaha dan kesejahteraan anggota.

Koperasi sebagai badan usaha, menjadikannya bebas untuk melakukan dan menjalankan semua bentuk usaha dalam rangka memperoleh profit, selama kegiatan koperasi tersebut sesuai dengan kaidah dan batasan-batasan badan hukum koperasi seperti yang telah diatur dalam UU. Mengkaji koperasi sebagai badan usaha dan organisasi swadaya adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang posisi manusia dalam konstelasi sistem koperasi. Koperasi menempatkan faktor “manusia” sebagai elemen penting dalam sistem keorganisasian. Manusia anggota merupakan sentral pengembangan yang berposisi penting dalam proses peningkatan kesejahteraan, akan tetapi justru faktor manusialah yang akan dapat memunculkan kelemahan koperasi manakala pengaturan akan hak dan kewajiban serta dimokrasi dalam koperasi tidak dapat dijalankan. Perlu kedewasaan dan bertindak dan berfikir manakala kita berada dalam komunitas yang sangat besar dengan beragam pola pandang dan tujuan. Untuk itu salah satu kunci keberhasilan koperasi adalah manakala semua anggota yang dapat menghargai pendapat orang lain dan kemudian menyelaraskan visi dan misi bersama .

Manajemen Koperasi

Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.

Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi manfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

Rumusan manfaat bagi setiap orang akan berbeda hal itu tergantung kepada pandangan hidup terhadap nilai manfaat itu sen-diri. Motif berkoperasi bagi sementara orang adalah untuk memperoleh nilai tambah ekonomis seperti, me-ningkatnya penghasilan atau menambah kekayaan (aset) usaha. Tetapi bagi sebagian orang menjadi anggota koperasi bukan karena adanya dorongan materi atau alasan finansial akan tetapi semata-mata untuk kepuasan batin saja atau alasan ideal lainnya.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan usaha maupun perkembangan koperasi pada umumnya pihak manajemen perlu mengupayakan agar koperasi tetap menjadi alternatif yang menguntungkan, dalam arti lain manajemen koperasi harus mampu mempertahankan manfaat (benefit) koperasi lebih besar dari manfaat yang disediakan oleh non-koperasi. Atau koperasi harus selalu mengembangkan keunggulan kompetitif dan komparatif dalam sistem manajemen yang dikembangkannya.

Perangkat organisasi koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 terdiri atas :

(a) rapat anggota.

(b) pengurus, dan.

(c) pengawas.

Ketiganya dalam organisasi koperasi memiliki tugas mengembangkan kerjasama sehingga membentuk suatu kesatuan sistem pengelolaan. Untuk menuju ke arah itu diperlukan komitmen unsur-unsur tersebut terhadap sistem kerja yang telah disepakati bersama.

Anggota melalui Rapat anggota merupakan kolektivitas suara anggota yang merupakan pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Ide-ide dan kebijakan dasar dihasilkan dalam forum ini. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, anggaran pendapatan dan belanja, pokok-pokok program dan ketentuan-ketentuan dasar dibuat berdasarkan musyawarah anggota, yang selanjutnya dilaksanakan oleh pengurus atau manajer dan pengawas. Secara sistimatis Roy (1981,426) menunjuk kekuasaan dan tanggungjawab anggota. Anggota harus betul-betul memahami hak dan kewajibannya. Untuk memperoleh hasil yang baik dalam Rapat anggota tahunan, koperasi harus mempunyai standar minimum kualifikasi anggota. Dalam standar tersebut mengatur tentang pengetahuan / pemahaman minimum yang dimiliki oleh anggota tentang koperasi dan usaha koperasi, dengan demikian anggota akan memberikan nilai tambah melalui pemikiran dan ide-ide yang inofatip dlam mengembangkan koperasi. Pengetahuan yang baik terhadap kegiatan usaha koperasi juga dapat meminimalisasikan terjadinya prasangka-prasangka buruk terhadapa pengelola. Untuk keperluan itulah diperlukan pendidikan dasar bagi calon anggota. Standar minimal kualifikasi tersebut menyangkut pemahaman dan ketertautan diri terhadap isi anggaran dasar dan ang-garan rumah tangga serta ketentuan lain dalam organisasi.

Pengurus adalah orang-orang yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan tugas dan wewenang dalam menjalankan roda organisa-si dan usaha. Sehubungan dengan hal itu, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah anggota yang disampaikan dalam forum rapat anggota. Pengurus perlu menjabarkan kehendak anggota dalam program kerja yang lebih teknis. Dan strategis. Kepemimpinan merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pengelola.

Pengawas atau badan pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus. Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni: (a) keorganisasian; (b) keusahaan; (c) keuangan. Tugas pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu: a) kompentensi pribadi; b) kompentensi profesional.

Kemandirian Koperasi

Salah prinsip dalam koperasi adalah adanya sebuah kemandirian usaha, yang artinya koperasi sebagai sebuah badan usaha harus dapat mandiri dalam melakukan pengelolaan semua kegiatannya termasuk dalam mengelola usahanya. Dalam persaingan yang global, pemerintah sudah tidak lagi menganggap Koperasi sebagai seorang anak emas yang terus menerus disusui dan dilindungi, akan tetapi pemerintah sudah mulai mendorong koperasi agar bisa bersaing dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya koperasi haruslah dikelola secara baik melalui pengelolaan kegiatan secara efisien dan efektip. Untuk menciptakan efisiensi usaha koperasi harus didukung oleh SDM yang berkualitas dan kompeten. Sudah saatnya koperasi memisahkan antara kepengurusan dengan pengelolaan usaha (manajemen). Seorang manager harus diangkat dan didukung dengan semu perangkat manajemen seperti SOP yang baku dan dinamis. Tanpa dikelola secara profesional dengan menerapkan manajemen modern, maka sangat mustahil koperasi dapat tumbuh dan berkembang bersaing dengan bentuk usaha lainnya. Untuk mewujudkan tujuan koperasi ” mensejahterakan anggota”, maka usaha koperasi harus berhasil, koperasi harus mendapatkan profit yang optimal, hanya dengan meningkatkan profit itulah, maka anggota akan dapat merasakan manfaat dari koperasi.

Tidak terdapat batasan usaha yang dapat dikelola oleh koperasi, selama koperasi mempunyai modal dan kemampuan untuk mengelolanya. Keberhasilan pengelolaan koperasi akan terwujud manakala terdapat kerjasama yang sinegis antara pengurus, pengawas dan anggota, masing-masing unsur sangat memegang peranan yang penting dan saling melengkapi menjadikan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Baca Selengkapnya....

Kamis, Desember 04, 2008

Form Konfirmasi Hutang & Piutang

Contoh Form Konfirmasi Hutang & Piutang untuk tugas Praktikum Audit

Baca Selengkapnya....

Selasa, Desember 02, 2008

RIBA & PERMASALAHANNYA


n
n
Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, baik banyak ataupun sedikit, adalah riba yang diharamkan.


Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan dan pengertian kepada umat muslim dan para mahasiswa Akuntansi untuk dapat memahami permasalahan Bunga dan RIBA. khusus untuk mahasiswa Akuntansi semoga pemahaman ini akan lebih mempermudah anda untuk mempelajari konsep Akuntansi Syariah.
File dalam bentuk Presentation yang diambilkan dari materi Pelatihan Keuangan Syariah yang diadakan oleh Bank. Muamalat.
File utuh presentasi : Download disini
solusi tabungan investasi bebas RIBA
http://www.muamalatbank.com

Baca Selengkapnya....

GRATIS PENYIMPANAN FILE DI INTERNET