MENGHITUNG
KERUGIAN NEGARA DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI
oleh : Yusuf Sofyan
(disampaikan dalam pelatihan Penyidik TIPIKOR Polda Jatim 2011)
Arti Kerugian
Negara
Menurut
UU No. 1tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara, pada pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kerugian
Negara/Daerah adalah kekurangan uang,
surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai.
Menurut
UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi,
Kerugian
Negara menurutPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
No.20 tahun 2001 adalah : “ Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
Theodorus
M. Tuanakota merumuskan setidaknya
ada 5 konsep atau metode penghitungan
kerugian negara, antara lain :
- Kerugian
Keseluruhan (total loss) dengan beberapa penyesuaian
- Selisih
antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi
- Selisih
antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding tertentu
- Penerimaan
yang menjadi hak negara tapi tidak disetorkan ke kas negara
- pengeluaran
yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau
pihak-pihak tertentu.
Selama
ini belum ada pembakuan maupun rumusan yang bisa dipakai dalam
menghitung kerugian negara, pembakuan atas cara menghitung kerugian
negara menurut pendapat kami akan menghilangkan unsur flesibilitas dan
menghilangkan pemikiran kreatip para
akuntan, mengingat modus dalam tindak
pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara semakin berkembang dan
bervariasi.
Menurut Theodorus M. Tuanakota, Kerugian Negara dapat
dipetakan dalam Pohon Kerugian Negara atau disebut R.E.A.L Tree yang
berisikan cabang kerugian negara
berkenaan dengan Receipt (penerimaan,
Expenditure (Pengeluaran), Asset (Aset/kekayaan), Liability (Kewajiban)
Modus Kerugian Negara menurut pohon kerugian negara
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
A. KERUGIAN
NEGARA BERKENAAN DENGAN ASET
1.
Pengadaan
Barang Dan Jasa
Bentuk kerugian Negara dari
aktifitas pengadaan barang dan jasa adalah :
- Markup untuk barang yang
spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender, kualitas dan kuantitasnya
sudah benar, akan tetapi harganya lebih mahal dibandingkan nilai wajar.
- Harga yang lebih mahal dikarenakan kualitas barang yang dipasok dibawah
persyaratan atau kuantitasnya kurang tidak sesuai dengan kontrak.
- Syarat penyerahan barang
lebih istimewa. Penyerahan fleksible sehingga ada kerugian bunga.
- Kombinasi dari ketiganya.
Baca Selengkapnya....