Rabu, November 18, 2009

ANGGARAN BERBASIS KINERJA (ABK)


PANDUAN BUAT ANGGOTA DPRD BARU


Bulan-bulan ini dan sampai dengan akhir desember merupakan saat dimana pemerintah daerah sedang sibuk-sibuknya menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. rancangan sementara telah disusun dan mulai disosialisasikan kepada para anggota DPRD yang terhormat, akan tetapi dari beberapa daerah terlihat para Anggota DPRD ini belum sepenuhnya siap menerima rancangan RAPBD, masing masing anggota masih disibukkan oleh urusan pembentukan Komisi dan Tatip DPRD, sebagian lagi memang belum siap karena sebagian dari anggota DPRD adalah muka-muka baru dan masih harus banyak belajar tentan pemerintahan.

ANGARAN BERBASIS KINERJA (ABK) merupakan model penyusunan Anggaran yang diharapkan mampu memberikan nilai manfaat bagi kemajuan pembangan daeran dengan cara meningkatkan efisiensi dan evektifitas penggunaan dana Pemerintah Daerah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk menyusun Anggaran yang betul betul menjadi prioritas dan kegiatan yang termuat dalam Anggaran tersebut dapat diukur dengan jelas, manfaat dan pencapaiannya. ABK dimulai dari adanya telaah terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah, dari permasalah tersebut akan diketahui dampak masalah yang ditimbulkannya dan dibuatkan solusi, Solusi inilah yang nantinya menjadi dasar dari penyusunan program yang masuk dalam Anggaran.

Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tugas yang telah ditetapkan dalam angka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.

Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kinerja pemerintah daerah adalah aspekkeuangan berupa ABK. Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja perlu itetapkan ndikator-indikator terlebih dahulu antara lain indikator masukan (input) berupa dana, sumber daya manusia dan metode kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Dalam menilai kewajaran input dengan keluaran (output) yang dihasilkan, peran ASB sangat iperlukan. ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan ntuk melaksanakan suatu kegiatan.

Lebih jauh mengenai hat tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah


Pentingnya Anggota DPRD mempelajari Pedoman ABK.

BPKP telah mengeluarkan pedoman Penyusunan ABK sebagai penjabaran dari UU No. 17 tahun 2003 serta mengacu pada beberapa peraturan pemerintah dan Keputusan mentri keuangan yang terkait dengan Anggaran. Pedoman ini sangat direkomendasikan kepada para Anggota DPRD untuk mempelajarinya alasannya adalah agar supaya Anggata DPRD dapat mengkritisi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)

yang disodorkan oleh Pemerintah daerah, apakah Rancangan tersebut telah disusun sesuai dengan Anggaran Berbasis Kinerja, dan apakah anggaran yang diajukan tersebut masing-masing telah dibuat berdasarkan kebutuhan atau hanya asal buat saja tanpa dapat diukur kinerjanya.


Download : Anggaran Berbasis Kinerja

1 komentar:

Aulia Bakhtiar Rahman mengatakan...

Setuju, tapi agak sulit mengukur kinerja secara kuantitatif melalui Anggaran Berbasis Kinerja. Sebab, pasti kepentingan politik tertentu akan terekspresikan melalui kualitatif. Ini yang sulit dipotret dan diukur ...

GRATIS PENYIMPANAN FILE DI INTERNET