Tampilkan postingan dengan label Artikel Audit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Audit. Tampilkan semua postingan

Minggu, November 25, 2012

MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI

MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI
oleh : Yusuf Sofyan
(disampaikan dalam pelatihan Penyidik TIPIKOR Polda Jatim 2011)

Arti Kerugian Negara
Menurut UU No. 1tahun 2004  tentang perbendaharaan Negara, pada pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan  uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat  perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menurut UU No. 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi,    
Kerugian Negara menurutPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001  adalah : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau

Theodorus M. Tuanakota merumuskan  setidaknya ada  5 konsep atau metode penghitungan kerugian negara, antara lain :
  1. Kerugian Keseluruhan (total loss) dengan beberapa penyesuaian
  2. Selisih antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi
  3. Selisih antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding tertentu
  4. Penerimaan yang menjadi hak negara tapi tidak disetorkan ke kas negara
  5. pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.

Selama ini belum ada pembakuan maupun rumusan yang bisa dipakai dalam  menghitung kerugian negara,  pembakuan atas cara menghitung kerugian negara menurut pendapat kami akan menghilangkan unsur flesibilitas dan menghilangkan  pemikiran kreatip para akuntan, mengingat modus  dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara semakin berkembang dan bervariasi.
Menurut  Theodorus M. Tuanakota, Kerugian Negara dapat dipetakan dalam Pohon Kerugian Negara atau disebut R.E.A.L Tree yang berisikan  cabang kerugian negara berkenaan dengan  Receipt (penerimaan, Expenditure (Pengeluaran), Asset (Aset/kekayaan), Liability (Kewajiban)


Modus  Kerugian Negara menurut pohon kerugian negara tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.     KERUGIAN NEGARA BERKENAAN DENGAN ASET
1.      Pengadaan Barang Dan Jasa
Bentuk kerugian Negara dari aktifitas pengadaan barang dan jasa adalah :
    • Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender, kualitas dan kuantitasnya sudah benar, akan tetapi harganya lebih mahal dibandingkan nilai wajar.
    • Harga yang lebih mahal dikarenakan  kualitas barang yang dipasok dibawah persyaratan atau kuantitasnya kurang tidak sesuai dengan kontrak.
    • Syarat penyerahan barang lebih istimewa. Penyerahan fleksible sehingga ada kerugian bunga.
    • Kombinasi dari ketiganya.

Baca Selengkapnya....

Rabu, Januari 07, 2009

FILOSOFI AUDIT




Oleh : Yusuf Sofyan

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori. Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Pembicaraan mengenai auditing selalu dikaitkan dengan keberadaan profesi Akuntan Publik, yang dikenal oleh masyarakat sebagai penyedia jasa audit laporan keuangan kepada pemakai informasi keuangan. Para praktisi dan pendidik terkadang timbul suatu pertanyaan teori apakan sebenarnya yang melatar belakangi auditing. Literatur-literatur yang terkait dengan auditing lebih banyak didominasi oleh pembicaraan yang terkait dengan praktek dan teknik audit. Dan sedikit sekali literatur profesional yang mengulas mengenai teori auditing.
Beberapa masalah-masalah dalam auditing sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan dan tidak kunjung terpecahkan, misalnya apakah tes dan pengambilan sampel yang biasa dipakai auditor kurang dalam menjustifikasi opininya ?, masalah independensi auditor dan kepentingan auditor terhadap audit fee. Tidak hanya layanan auditor saja yang menjadi perdebatan akan tetapi juga menyangkut tanggung jawab kinerja dan fungsi historisnya. Bagaimana kedudukan auditor mengenai kewajiban untuk mengungkapkan pelanggaran hukum oleh klien, terlebih lagi peranan auditor dalam pelanggaran hukum klien yang sampai saat ini masih diperdebatkan.
Pembicaraan mengenai teori auditing sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah auditing itu sendiri. Auditing pada awalnya dikembangkan sebagai sebuah prosedur dengan pengecekan yang detail sehingga kelihatannya teori tidak diinginkan dan diperlukan, Para auditor jaman dahulu hanya terdorong untuk menginfestigasi kecocokan hal-hal yang diinfestigasi dengan model atau standar, hal ini tidak beda jauh dengan kondisi pada saat ini. Akan tetapi apakah hal demikian benar ?
“ Kami berpendapat bahwa ada teori auditing, yang terdiri dari sejumlah asumsi dasar dan suatu kerangka dari ide-ide yang terintegrasi, pemahaman yang akan banyak membantu secara langsung dalam pengembangan dan praktek seni auditing. Lebih jauh lagi kami percaya,yang akan kami usahakan untuk mendukung kepercayaan kami ini dibagian-bagian berikut, bahwa pemahaman mengenai teori auditing dapat membawa kita ke solusi yang paling masuk akal dari masalah-masalah yang paling tidak menyenangkan yang dihadapi oleh auditing saat ini” (Mautz, R. K., and Hussein A. Sharaf ; 1961)
Selama bertahun-tahun auditing sibuk menyiapkan kelahirannya dan diterima jika selama bertahun-tahun itu hanya sedikit waktu untuk introspeksi, namun ketika suatu teori menjadi semakin matang maka waktu instrospeksi yang dibutuhkan semakin berkurang. Sungguh ada sesuatu yang tidak layak mengenai profesi dengan tidak ada dukungan yangterlihat dalam bentuk struktur teori yang komprehensip dan terintegrasi, maka diperlukan Filosofi Auditing.
file lengkap (pdf) download disini

Baca Selengkapnya....

Selasa, Desember 30, 2008

AUDITING & PERANANNYA DALAM PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH



Oleh : Yusuf sofyan

Tulisan ini untuk memenuhi beberapa teman calon Anggota Legislatip (CALEG)
untuk memberikan wawasan / pembekalan terkait dengan pemahaman masalah audit.


Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang independen dan kompeten untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Auditing meliputi :
1. Proses yang sistematis
2. Pengukuran dengan kriteria yang jelas
3. Memperoleh, menganalisis dan mengevaluasi bukti
4. Mengkomunikasikan dan mengkonfirmasikan hasil
5. Dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen

Beberapa jenis audit yang berkembang dewasa ini antara lain :
1. Financial Audit (Audit Keuangan)
 General Audit, adalah audit keuangan yang bersifat general dengan tujuan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Kewajaran laporan keuangan meliputi : Kepatuhan terhadap Standar akuntansi yang berterima umum (SAK); Laporan keunagn disajikan secara konsisten; tidak ada salah saji material.
 Special Audit, adalah jenis audit keuangan dengan ruang lingkup yang sangat sempit (khusus), tujuan dari audit ini adalah untuk menilai kebenaran nilai yang disajikan dalam laporan keuangan dan lebih mengarah kepada penilaian terhadap kemungkinan adanya penyelewengan(manipulasi).
2. Management Audit (audit manajemen)
Adalah pemeriksaan terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan manajemen, yang meliputi semua aspek manajemen mulai dari perencanaan, kegiatan operasional, pengawasan dan pelaporan.
3. Compliance Audit (audit Kepatuhan)
Adalah jenis audit yang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan (implementasi) dari suatu aturan / kebijakan sebagai tolak ukurnya. Tujuan dari audit ini adalah apakah Auditie (klien) telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi
Beberapa jenis audit yang berkembang di daerah :
1. Audit Kebijakan
2. Audit Lingkungan
3. Audit mutu pelayanan
4. Audit Forensik (Investigasi) / Audit KKN
5. Audit Operasional PAD / Proyek



Perbedaan Auditing dengan Akuntansi
Banyak orang yang berpandangan bahwa auditing itu adalah salah satu ilmu akuntansi, hal ini sangat wajar mengingat asal mulanya auditinr sangat terkait dengan data-data keuangan.
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengelompokan, dan pengiktisaran data-data kejadian akonomi dalam bentuk teratur dan menyajikannya dalam bentuk laporan keuangan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan.
Dari definisi akuntansi dan auditing diatas, sebetulnya ada satu perbedaan yang sangat prinsip antara auditing dan akuntansi. Akuntansi lebih menekankan pada proses pencatatan sedangkan auditing berfokus pada proses penelusuran. Dalam audit keuangan (Financial audit) kegiatan penelusuran ditujukan pada pencarian bahan pembuktian keuangan sesuai dengan laporan keuangan, karena obyek audit adalah data-data akuntansi, maka auditor dituntut untuk memahami kaedah prinsip akuntansi. Auditing bukanlah cabang dari ilmu akuntansi, akan tetapi merupakan cabang ilmu yang bebas, yang mendasarkan pada hasil kegiatan akuntansi atau hasil kegiatan lainnya.

Pemeriksaan ditinjau dari sudut Profesi Akuntan Publik :
Ditinjau dari sudut profesi Akuntan Publik, pemeriksaan akuntan adalah pemeriksaan secara objektip terhadap terhadap laporan keuangan suatu perusahaan / organisasi dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha serta cash flow perusahaan / organisasi.
Hasil audit oleh profesi akuntan publik dituangkan dalam bentuk “Laporan Auditor Independen”. Laporan akuntan merupakan media yang dipakai oleh Akuntan Publik dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut akuntan menyatakan penilaiannya atas kewajaran penyajian laporan keuangan oleh perusahaan/organisasi.
Posisi dan peran profesi Akuntan Publik sangat penting dan strategis, oleh karena itu akuntan publik dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, objektip dan independen. Untuk mengendalikan mutu Akuntan publik dalam rangka pemeriksaannya harus mengacu pada suatu standar pemeriksaan, yang di Indonesia disebut dengan “Standar Profesional Akuntan Publik” (SPAP).


Proses Audit
Audit dilakukan secara sistematis dengan tahapan yang terstruktur. Setiap tahapan audit selalu menghasilkan data maupun hasil dalam bentuk analisis untuk diproses dalam tahapan berikutnya. Dengan tahapan seperti ini dan ditunjang dengan ukuran yang jelas dan tepat, maka akan menghasilkan suatu laporan yang baik yaitu laporan yang objektip, seimbang dan dapat dipertanggung-jawabkan.



Secara umum rangkaian proses audit dapat digambarkan dalam skema berikut ini :



Peran Masyarakat dan DPRD dalam Pengawasan
Di institusi pemerintahan daerah pengawasan melalui Audit telah dilakukan oleh pemerintah pusat, pengawasan fungsional dari pemerintah telah banyak dilakukan seperti BAWASDA, BPKP, BPK-RI dan melalui Satuan Pengawas Internal untuk masing-masing Perusahaan Daerah (BUMD). Akan tetapi pengelolaan daerah yang sangat komplek sepertinya tidak cukup hanya dilakukan pengawasannya melalui pengawasan fungsional saja, banyak aktivitas eksekutip yang luput dari pengawasan tersebut seperti proses munculnya peraturan daerah, proses tukar guling, proses kebijakan pembangunan plus perilaku aparat pemerintah dalam membelanjakan dananya secara serampangan. Disinilah dibutuhkan peranan masyarakat dan DPRD dalam pengawasan disemua sektor dalam Pemerintahan Daerah.
Peranan Masyarakat dan DPRD dapat diwujudkan dengan bersikap kritis dan analitis dalam mensikapi semua kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
DPRD melalui kewenangannya dapat melakukan audit terhadap kebijakan-kebijakan dan laporan pemerintah daerah, untuk itu pengetahuan dan teknik audit sangat dibutuhkan, akan tetapi secara kelembagaan DPRD bukanlah lembaga Audit dan para anggotanya juga tidak dididik secara khusus untuk melakukan audit, tuntutan peranan DPRD dalam pengawasan dapat dilakukan melalui kemampuan para anggota DPRD dalam mendeteksi adanya ketidakberesan atau adanya upaya penyelewengan maupun tidakan ceroboh oleh pemerintah daerah yang berdampak pada kerugian rakyat. Melelui deteksi dini yang baik maka upaya-upaya penyelewengan dapat dicegah. Setelah itu DPRD dapat menindaklanjuti temuan awal tersebut dengan memberikan penugasan kepada lembaga audit yang lebih profesional, supaya indikasi tersebut dapat dibuktikan dan mendapatkan pembuktian yang cukup sebagai dasar proses hukum selanjutnya.

Kegiatan-kegiatan audit yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Pemerintah Daerah meliputi :
1. Kegiatan SIDAK (Inspeksi Mendadak) di proyek-proyek yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Pelajari dulu spesifikasi proyek (proposal yang telah disetujui) kemudian tinjau ke lapangan. Semua kegiatan SIDAK (temuan-temuan dan kegiatan dilapangan) harus dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Anggota DPRD (penyidak) dan pimpinan proyek sebagai bukti otentik.
2. Kegiatan Analitical Test terhadap laporan keuangan yang diajukan oleh Pemerintah daerah sebagai laporan pertanggung jawaban. Meliputi laporan realisasi APBD maupun laporan keuangan proyek tertentu.
3. Bertindak sebagai Satuan Pengawas Internal bagi Pemerintah Daerah.
4. Compliance Audit atas kepatuhannya terhadap peraturan-peraturan dan perundang-undangan baik untuk Pemerintah daerah maupun BUMD.

Pada dasarnya beberapa jenis audit dapat dilakukan oleh DPRD, akan tetapi khusus untuk Audit Financial yang membutuhkan Opini Akuntan sebagai dasar penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan hanya dapat dilakukan oleh BPKP (auditor Pemerintah) dan Akuntan Publik

Standar Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dengan dikeluarkannya SKAD maka sistem pencatatan keuangan daerah telah berubah dari sistem pembukuan single entry kedalam sistem pembukuan Double entry. SAKD meberlakukan kekayaan dan pengelolaan keuangan daerah dicatat dan dibukukan seperti sistem keuangan komersial (Perusahaan) dan mensyaratkan pemerintah daerah untuk menyusun Laporan Keuangan pada setiap periode. Dengan disusunnya Laporan keuangan berarti masyarakat akan lebih mudah menilai kekayaan daerahnya, mengetahui posisi keuangan daerah dan yang lebih penting adalah kinerja pemerintah daerah dari aspek financial dapat dinilai lebih objektip.
Dengan keluarnya SAKD berarti pengawasan fungsional yang selama ini dijalankan dapat dilengkapi dengan pengawasan lain yaitu melalui Audit Financial dan Audit Manajement.

Baca Selengkapnya....

Senin, September 15, 2008

PEMBERANTASAN KORUPSI & AUDIT DANA PILKADA


PEMBERANTASAN KORUPSI
Korupsi, merupakan kata yang tidak asing lagi ditelinga kita, bahkan mulai anak-anak sampai dengan orang dewasa sangat familiar dengan kata tersebut. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum, seperti memberi hadiah kepada pejabat pemerintah atau keluarganya atas imbalan dari jasa / pelayanan yang diberikannya. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran, kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit koripsi yang nyata di masyarakat. Korupsi sudah mengakar di masyarakat Indonesia dan terjadi disetiap aspek tingkatan kegiatan masyarakat seperti mengurus surat perijinan, memasukkan anak ke sekolah vaforit, sampai pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah dan proses hukum
Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja dalam setiap kehidupan bermasyarakat di Indonesia, pada tahun 2005 menurut data Pacifik Ekonomic and Risk Consultancy, Indonesia menenpati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Apa yang harus kita lakukan untuk memulai menghapus sikap koruptif di masyarakat ? perdidikan sejak dini terkait dengan perilaku korupsi harus segera dilakukan.

Pengertian koripsi telah diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara garis besar tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan dalam korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang pribadi atau kelompok :
1. Yang dapat merugikan Keuangan Negara
2. Kegiatan suap menyuap untuk mempengaruhi keputusan
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan barang & Jasa
7. Gratifikasi

Selain itu masih terdapat tindakan lain yang terkait dengan korupsi antara lain :
1. Merintangi proses pemeriksaan dan penyidikan perkara korupsi
2. Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu dalam proses perkara korupsi
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberukan keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor.

Beberapa upaya dapat dilakukan dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan korupsi antara lain :
1. Memberikan pendidikan Anti Korupsi sejak dini di sekolah-sekolah dan memberikan informasi-informasi pendidikan Korupsi kepada masyarakat.
Pendidikan Anti Korupsi sangat penting diberikan kepada masyarakat sejak mereka duduk di bangku SD s/d perguruan tinggi, pendidikan Anti Korupsi ini berfungsi sebagai terapi positif tentang tindakan/ kegiatan yang sebenarnya sangat dilarang dan melanggar hukum. Dengan pendidikan secara berkesinambungan akan membentuk watak dan sikap berperilaku bersih dan bebas korupsi, akan tertanam dalam pikiran masyarakat tentang sikap malu berbuat korupsi.
2. Pembentukan lembaga Anti Korupsi yang bebas dan mandiri.
Lembaga Anti Korupsi yang bebas dan Mandiri sangat diharapkan untuk dapat memberantas Korupsi di Indonesia dalam segala bidang, dan bukannya lembaga yang dapat ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain seperti kepentingan politik dan sentimen pribadi / kelompok.
3. Audit Keuangan Daerah dan Audit Anggaran
Audit yang dilaksanakan oleh Auditor Independen Pemerintah (BPK) atau Kantor Akuntan publik terhadap keuangan daerah serta Audit Anggaran akan dapat dipakai sebagai alat kontrol atas pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. Audit anggaran meliputi keseluruhan proses mulai dari penyusunan rencana anggara sampai dengan proses pelaksanaan dan pelaporan realisasi anggaran. Melalui audit anggaran, maka kegiatan – kegiatan yang mempunyai kecenderungan bersifat koruptif dapat dicegah dan terdeteksi.
4. Penyempurnaan atas sistem Pengadaan Barang & Jasa.
Pengadaan atas barang dan jasa telah diatur secara detail dan sistematis melalui Kepres 80 tahun 2003 dalam kepres tersebut telah diatur mengenai masa persiapan pengadaan barang sampai dengan saat penentuan rekanan yang terpilih dalam lelang / penunjukan langsung. Akan tetapi lagi-lagi sikap koriptif melalui serangkaian tindakan manipulasi dan kolusi telah mengalahkan sistem tersebut, pada akhirnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak dapat dikontrol. Perlu adanya suatu terobosan yang cukup berani dalam memperbaiki sistem atau melakukan pengendalian atas sistem tersebut, salah satu yang dapat dilakukan adalah melalui E-Procurement yaitu sistem pengadaan atas barang dan jasa yang dilakukan secara elektronik / On Line. Dengan e-procurement maka proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan, efisien dan efektive.
5. Pengendalian Anggaran
Pengendalian anggaran meliputi serangkaian proses mulai identifikasi rencana kegiatan, penentuan tarip, asumsi-asumsi dasar, sistem pengukuran dan pelaksanaan anggaran. Pemberantasan korupsi dapat dimulai dari adanya pengawasan/pengendalian anggaran, anggaran selama ini telah dijadikan sebagai alat korupsi oleh birokrasi, baik dilakukan sendi maupun melalui lembaga legislatip dan swasta. Menurut data dari KPK ada 77 % kasus korupsi yang terkait dengan anggaran. Artinya saat ini sangat tepat apabila anggaran digunakan sebagai pintu utama dalam pencegahan korupsi.


AUDIT PILKADA SEBAGAI SALAH SATU ALAT UNTUK MENCEGAH KORUPSI

Reformasi demokrasi yang telah dijalankan bangsa Indonesia mengantarkan bangsa masyarakat indonesia pada pemilihan Presiden dan Kepala daerah secara langsung. Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No.6 tahun 2006 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan keleluasaan bagi masing-masing Kepala Daeran di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi untuk mengelola daerahnya baik sumber daya alam dan keuangan daerah dalam kerangka Otonomi daerah. UU 32 juga mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung melalui PILKADA.
Pemilihan Langsung Gubernur, Bupati dan atau Walikota merupakan ajang Penggalangan Dana sekaligus menjadi lahan empuk Sindikasi Korupsi. Untuk Calon yang notabene adalah Penguasa (incumbent), kecenderungannya akan melakukan penggalangan Dana dengan cara sbb:
1. Dengan mengatasnamakan kepentingan Partai, maka seluruh Kader Partai yang kebetulan sedang berkuasa akan merapatkan barisan (sindikasi) baik atas inisiatif sendiri maupun secara kolektif, guna membantu pendanaan dalam rangka pemenangan Calon (incumbent), dimana dalam banyak kasus dananya bersumber (dikorupsi) dari APBN dan atau APBD.
2. Sejak awal berkuasa, Calon (incumbent) telah melakukan praktek-praktek Korupsi guna mengganti dana pinjaman pada waktu pencalonan pertama dan menggalang dana dari Penyedia Jasa (compensative approach) atau berasal dari Investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya dengan cara memanfaatkan kekuasaan yang melekat padanya (abuse of power).
3. Memanfaatkan (using) sumberdaya (fasilitas dan struktur kedinasan) yang ada untuk kepentingan pemenangan Calon (incumbent).

Sedangkan bagi Calon lainnya, akan melakukan penggalangan Dana dengan cara sebagai berikut:
1. Menggalang dana dari Sponsor dengan janji-janji (compensative approach), yang mengakibatkan pada saat berkuasa nantinya akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
2. Menggunakan dana pribadi dengan niatan ketika berkuasa nanti dana tersebut akan diganti yang sumbernya (dikorupsi) tidak lain berasal dari APBN dan atau APBD.
Rata-rata pengeluaran pilkada yang terlaporkan kepada KPUD untuk tingkat Kota/Kabupaten berkisar Rp. 3 milyar rupiah. Pengeluaran tersebut belum termasuk jumlah biaya yang dikeluarkan calon saat pencalonan yang meliputi beberapa biaya rekomendasi DPC dan DPP serta beberapa biaya transport dan pengurusan dokumen lainnya. Rata-rata total pengeluaran seorang calon kepala daerah sekitar Rp. 6 milyar.
Dana sebesar itu tidak dapat dikembalikan dalam masa jabatan Walikota / Bupati, Katakanlah Gaji seorang bupati sebesar rata-rata 7 juta rupiah maka gaji tersebut selama 5 tahun hanya sebesar Rp. 4,2 milyar rupiah. Nilai sebesar itu belum cukup untuk mengembalikan modal saat pencalonan sebagai kepala daerah.
Lalu darimana mereka mendapatkan dana untuk pengembalian modal tersebut ?
Beberapa spekulasi telah berkembang bahwa sumbangan dana kampanye membawa konsekwensi dan komitmen untuk mengembalikannya saat mereka berkuasa, pada saat itulah praktek-praktek korupsi baik langsung-maupun tidak langsung, sengaja maupun tidak sengaja telah terjadi, praktek-praktek yang mungkin dapat terjadi adalah :
1. Pemberian fasilitas bagi Parpol/pengurus parpol atas akses beberapa proyek
2. Memanupulasi tender untuk memenagkan pihak tertentu (pihak swasta yang menyokong dana pilkada)
3. Cenderung memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan pendapatan lain diluar gaji guna mengembalikan hutang-hutangnya saat pencalonan
Untuk meningkatkan akuntabilitas publik, UU 32 tahun 2004 telah mengatur mengenai audit dana kampanye, sumber dana kampanye dan batasan atas sumbangan dana kampanye telah diberikan sebagai berikut :
No.
Sumber
Batasan
1
Pasangan Calon
Sesuai Kemampuan Calon
2
Parpol/Gabungan Parpol
Sesuai Kemampuan Parpol
3
Perseorangan
Max. Rp. 50.000.000,-
4
Badan Usaha
Max. Rp. 300.000.000,-
Audit dana kampanye dilakukan oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh KPUD, ironisnya tidak semua Kantor Akuntan Publik mempunyai kemampuan untuk melakukan audit dana kampanye, sehingga terkesan dilakukan secara asal-asalan, hal tersebut diperparah dari aturan yang setengah hati. Undang-undang belum memberikan sanksi yang tegas atas temuan-temuan audit dana pilkada, ketidak tegasan sanksi tersebut maka audit dana kampanye seperti Macan Ompong.
Meskipun demikian audit dana kampanye minimal dapat dipakai sebagai bahan informasi kepada masyarakat dan lembaga terkain diantaranya :
1. Memberikan informasi jumlah dan sumber sumbangan masing-masing calon kepala daerah, sehingga pada saat terpilih masyarakan dapat melakukan kontrol apabila terdapat kolusi yang terkait dengan pengadaan barang dan kebijakan-kebijakan lainnya yang terkait dengan nama-nama penyumbang.
2. Memberikan informasi kepada KPK tentang jumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh pasangan calon untuk dikroscekkan dengan laporan kekayaan pejabat dan hubungannya dengan sisa kekayaan saat menjabat sebagai kepala daerah nantinya.
Untuk Pencegahan Dini Korupsi, maka aturan yang ada mengenai Pemilihan Langsung perlu direvisi yang intinya menambah Clausal bahwa para Calon dibiayai oleh Negara, untuk itu penjaringan Calon dilakukan oleh Team Independen. Atau perlu adanya penyederhanaan prosedur khususnya pada kalausul rekomendasi partai yang pada kenyataannya mempunyai kecenderungan mentarjet calon tertentu saat pencalonan.
Kesimpulannya adalah, meskipun seperti macan ompong, Audit dana kampanye masih sangat diperlukan sebagai alat meningkatkan akuntabilitas publik terkait dengan berapa biaya pilkada telah dihabiskan, akan tetapi masih timbul beberapa pertanyaan besar, kalau biaya yang dikeluarkan sangan besar dan tidak sebanding dengan penghasilannya kelak, KANAPA JABATAN WALIKOTA/BUPATI MASIH DIPEREBUTKAN ?

(Penulis adalah Dosen Universitas widya gama Malang & Spv. Auditor pada KAP. Santoso & Rekan Surabaya)

Baca Selengkapnya....

GRATIS PENYIMPANAN FILE DI INTERNET