MENGHITUNG
KERUGIAN NEGARA DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI
oleh : Yusuf Sofyan
(disampaikan dalam pelatihan Penyidik TIPIKOR Polda Jatim 2011)
Arti Kerugian
Negara
Menurut
UU No. 1tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara, pada pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kerugian
Negara/Daerah adalah kekurangan uang,
surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai.
Menurut
UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi,
Kerugian
Negara menurutPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
No.20 tahun 2001 adalah : “ Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
Theodorus
M. Tuanakota merumuskan setidaknya
ada 5 konsep atau metode penghitungan
kerugian negara, antara lain :
Selama ini belum ada pembakuan maupun rumusan yang bisa dipakai dalam menghitung kerugian negara, pembakuan atas cara menghitung kerugian negara menurut pendapat kami akan menghilangkan unsur flesibilitas dan menghilangkan pemikiran kreatip para akuntan, mengingat modus dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara semakin berkembang dan bervariasi.
- Kerugian Keseluruhan (total loss) dengan beberapa penyesuaian
- Selisih antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi
- Selisih antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding tertentu
- Penerimaan yang menjadi hak negara tapi tidak disetorkan ke kas negara
- pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.
Selama ini belum ada pembakuan maupun rumusan yang bisa dipakai dalam menghitung kerugian negara, pembakuan atas cara menghitung kerugian negara menurut pendapat kami akan menghilangkan unsur flesibilitas dan menghilangkan pemikiran kreatip para akuntan, mengingat modus dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara semakin berkembang dan bervariasi.
Menurut Theodorus M. Tuanakota, Kerugian Negara dapat
dipetakan dalam Pohon Kerugian Negara atau disebut R.E.A.L Tree yang
berisikan cabang kerugian negara
berkenaan dengan Receipt (penerimaan,
Expenditure (Pengeluaran), Asset (Aset/kekayaan), Liability (Kewajiban)
Modus Kerugian Negara menurut pohon kerugian negara
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
A. KERUGIAN
NEGARA BERKENAAN DENGAN ASET
1. Pengadaan Barang Dan Jasa
1. Pengadaan Barang Dan Jasa
Bentuk kerugian Negara dari
aktifitas pengadaan barang dan jasa adalah :
- Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender, kualitas dan kuantitasnya sudah benar, akan tetapi harganya lebih mahal dibandingkan nilai wajar.
- Harga yang lebih mahal dikarenakan kualitas barang yang dipasok dibawah persyaratan atau kuantitasnya kurang tidak sesuai dengan kontrak.
- Syarat penyerahan barang lebih istimewa. Penyerahan fleksible sehingga ada kerugian bunga.
- Kombinasi dari ketiganya.
2.
Pelepasan
Aset
Modus yang biasa terjadi
untuk kegiatan pelepasan aset adalah :
- Penjualan aset yang didasarkan atas nilai buku dalam laporan keuangan yang sudah diaudit. Konsep penetapan dengan menggunakan nilai buku justru menyesatkan karena nilai buku merupakan nilai perolehan aset dikurangi akumulasi penyusutan, sementara metode penyusutan yang digunakan dan sesuai dengan standar akuntansi adalah bentuk kesepakatan manajemen seperti metode garis lurus atau saldo menurun.
- Penjualan tanah dan bangunan “diatur” melalui NJOP dari hasil kolusi dengan dengan pejabat terkait. NJOP dipakai sebagai pembenaran nilai jual tanah dan bangunan yang seakan-akan telah dilakukan dengan due proces.
- Tukar guling (ruislag) tanah dan bangunan milik negara dengan tanah/bangunan atau aset lain. Oleh karena aset ditukar dengan aset, maka potensi ketidak samaan nilai pertukaran (exchange value) menjadi besar, dan susah untuk diukur.
- Pelepasan hak negara untuk menagih. Seringkali negara mempunyai hak tagih dari sebuah perikatan dengan pihak lain atau karena dari hasil putusan pengadilan/lembaga lain atau suatu tagihan yang harus diterma. Akan tetapi terkadang dengan kewenangananya seorang pejabat mengabaikan atau bahkan menghilangkan hak tagih tersebut. Kerugian atas hak tagih tersebut tidak hanya sebesat tottal loss akan tetapi bisa juga ditambah dengan nilai denda atau bunga.
3.
Pemanfaatan
aset.
Yaitu dengan cara pemanfaatan
aset milik pemerintah, BUMN, BUMD atau lembaga negara lainnya yang tidak
produktip yang disebabkan karena salah beli atau salah urus. Aset-aset tersebut
dimanfaatkan oleh pihak ketiga akan tetapi tidak dengan cara beli akan tetapi
dengan cara menyewa atau kerjasama operasi atau kemitraan strategis dll.
Potensi kerugian negara bisa terjadi saat pengelolaan aset tersebut tidak
memberikan pendapatan yang diharapkan karena alasan kerugian dalam kegiatan
usaha. Bahkan Negara ikut dalam menanggung kerugian dalam kerjasama operasi,
atau bahkan berpotensi untuk kehilangan aset karena turut dijadikan jaminan
kepada pihak ketiga.
4. Penempatan Aset
4. Penempatan Aset
Tidak jarang perusahaan
BUMN/BUMD yang merasa kelebihan dana akan menempatkan dananya pada proyek
investasi yang terkadang tidak pernah dihitung antara reward dan risk nya, dan
bahkan kegiatan itu sengaja dilakukan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Seperti penempatan dana ke dalam
pembentukan anak perusahaan baru atau kepada penyertaan saham ke perusahaan lainnya. Penyelewengan dapat
terjadi saat penyertaan tersebut ternyata diberikan kepada sebuah usaha yang
jelas-2 tidak sesuai dengan core bisnisnya.
Cara ini paling banyak disukai, karena apabila dana tidak kembali mereka bisa
berdalih tidak merugikan negara karena
itu merupakan business loss.
5. Kredit Macet
5. Kredit Macet
Kredit yang diberikan oleh
BUMN/BUMD dengan melanggar rambu-rambu yang berpotensi untuk tidak kembali (macet) atau praktek
dalam pemberian dana bergulir untuk UMKM yang sarat dengan kolusi dan
tidak melalui prosedur yang benar
sehingga dana bergulir tersebut macet.
B.
KERUGIAN NEGARA BERKENAAN
DENGAN KEWAJIBAN
Kerugian negara yang
berkaitan dengan kewajiban dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut :
1. Perikatan Pejabat Negara / BUMN yang dapat menimbulkan kewajiban nyata. Biasanya ini bisa terjadi karena timbulnya sebuah transaksi fiktip atau transaksi titipan yang menimbuklan tagihan yang harus dibayar sebesar pokok dan bunganya.
2. Kewajiban tersembunyi, yaitu pejabat akan menyembunyikan biaya-biaya ilegal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedalan kewajiban (hutang) tahun berjalan yang belum jatuh tempo kepada pihak yang masih berafiliasi, hal tersebut akan dapat diketahui pada saat kewajiban tersebut dilakukan audit.
1. Perikatan Pejabat Negara / BUMN yang dapat menimbulkan kewajiban nyata. Biasanya ini bisa terjadi karena timbulnya sebuah transaksi fiktip atau transaksi titipan yang menimbuklan tagihan yang harus dibayar sebesar pokok dan bunganya.
2. Kewajiban tersembunyi, yaitu pejabat akan menyembunyikan biaya-biaya ilegal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedalan kewajiban (hutang) tahun berjalan yang belum jatuh tempo kepada pihak yang masih berafiliasi, hal tersebut akan dapat diketahui pada saat kewajiban tersebut dilakukan audit.
C.
KERUGIAN NEGARA BERKENAAN
DENGAN PENERIMAAN
Penerimaan merupakan bagian
dari Laporan Realisasi angaran yang sarat dengan potensi penyelewengan antara lain :
- Wajib bayar tidak disetorkan ke kas negara atao penyetorannya sangat terlambat.
- Penerimaan negara tidak disetor secara penuh, karena terdapat dua aturan yang dipakai atau menggunakan sistem tarip atas dan tarip bawah. (ontoh kasus pada kedutaan RI di Malaysia atas biaya pengurusan dokumen keimigrasian)
- Penyimpangan akibat adanya pengurangan/dispensasi oleh pejabat yang berwenang.
D.
KERUGIAN NEGARA BERKENAAN
DENGAN PENGELUARAN
Kerugian Negara yang
berkenaan dengan kegiatan transaksi pengeluaran dapat terjadi karena :
- Kegiatan fiktif, bisa terjadi pada seorang bendahara dengan pertanggungjawaban bon-bon fiktif atau kegiatan pryoyek abal-abal yang telah diprogramkan dalam anggaran, biaya dikeluarkan tetapi tidak pernah ada kegiatan.
- Pengeluaran doble, seperti pengeluaran untuk kegiatan yang sama telah dianggarkan dan dikeluarkan oleh instansi/departeman lain tetapi juga dikeluarkan oleh departemen yang bersangkutan. Contoh pengeluaran untuk keamanan Pemilu.
- Pengeluaran resmi, akan tetapi dilakukan dengan cepat, misalnya pembayaran kepada kontraktor sebelum pekerjaan selesai.
POLA
PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA
Dalam
menghitung kerugian negara, seorang akuntan tidak hanya menggunakan
metode-metode akuntansi sesuai dengan standar akuntansi, akan tetapi dituntut
untuk menggunakan kreativitas dan pendekatan-pendekatan yang wajar yang dapat dipertanggungjawabkan. Terkadang
penggunaan metode akuntansi sesuai standar akuntansi akan dirasa tidak cocok
(contoh : metode penyusutan).
1.
Kerugian Total
Dalam metode ini seluruh jumlah
jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Sebagai contoh 1 : sebuah
kasus yang melibatkan sebuah depertemen dalam pengadaan Barang dengan cara
import yang di negara asalnya sudah
tidak diproduksi lagi baik barang maupun suku cadangnya. Dalam menghitung
kerugian negara keseluruhan biaya yang
dikeluarkan untuk pembelian tersebut dihitung sebagai kerugian negara, tanpa
memperhitungkan nilai jual kembali barang tersebut.
Contoh 2 : kerugian negara yang timbul akibat adanya
penerimaan negara yang tidak disetor,
kasus ini terjadi pada KBRI di Malaysia, yaitu adanya penerapan tarip ganda
bagi WNI yang mengurus surat2 di KBRI yang pada akhirnya diketahui sebagian
dari pendapatan tersebut tidak
disetorkan ke kas negara.
2.
Kerugian Total dengan penyesuaian
Dalam metode ini jumlah
kerugian negara dihitung dari nilai uang yang diselewengkan atau uang yang telah dibelanjakan ditambah dengan
penyesuaian keatas biaya-biaya yang
masih harus dikeluarkan.
Contoh : adanya kasus
pembangunan sebuah jembatan yang pengerjaannya
tidak sesuai dengan gambar teknis sehingga menurut penelitian Jembatan
tersebut sangat membahahayakan sehingga harus
dirobohkan, atas kasus tersebut kerugian negara adalah sejumlah nilai
pengadaan jembatan ditambah dengan biaya pembongkaran dan pembersihan lokasi.
Contoh 2 : suatu
pembangunan Gedung atau jembatan yang
dibuat tidak sesuai spesifikasi tektis, akan tetapi gedung / jembatan tersebut
tidak perlu dibongkar dan masih bisa dipergunakan secara aman apabila dilakukan perawatan atau
perbaikan.
Maka kerugian negara yang
dapat dihutung adalah dengan membandingkan
selisih antara nilai realisasi (dalam kontrak) dengan nilai sebenarnya
sesuai spesifikasi (yang diselewengkan) ditambah dengan biaya-biaya yang diperlukan
untuk merawat / memperbaiki gedung/jembatan sehingga keamanan terpenuhi.
3.
Kerugian Bersih (Net Loss)
Yaitu metode perhitungan
kerugian negara menggunakan kerugian total dengan penyesuaian kebawah.
Contoh : Berdasarkan kasus
pada kerugian total diatas, akan tetapi barang yang dibeli tersebut masih
mempunyai nilai dan dapat dijual untuk mengurangi kerugian negara. Tentunya
diperlukan tenaga ahli sesuai bidangnya untuk menilai barang tersebut serta biaya-biaya yang diperlukan dalam
rangka penjualan.
4.
Harga Wajar
Harga wajar adalah harga yang
sebenarnya sesuai dengan mekanisme pasar, atau harga barang pesanan sesuai
dengan nilai Harga pokok ditambah keuntungan. Akan tetapi tidak semua barang
dapat dengan mudah dihitung harga wajarnya.
Banyak kasus-kasus korupsi
yang ada di Indonesia yang muncul akibat dari
transaksi yang menggunakan harga tidak wajar.
Dalam menghitung kerugian
negara, harga wajar akan dipakai sebagai pembanding dengan harga realisasi.
Kerugian negara adalah selisih dari harga wajarnya dengan harga realisasi.
- Dalam pengadaan barang , kerugian dihitung dari selisih antara harga wajar dengan harga realisasi
- Dalam pelepasan aset berupa penjualan tunai, kerugian dihitung dari selisih antara harga wajar dengan harga yang diterima
- Dalam pelepasan aset berupa tukar guling (ruislag), kerugian negara merupakan selisih antara harga wajar dengan harga pertukaran (exchange value). Metode ini juga digunakan untuk semua pertukaran barang dengan barang lain atau pertukaran barang dengan jasa.
Pembandingan harus dilakukan
dengan dua atau lebih barang yang sama sehingga pembandingannya sah (apples – to – apples comparison)
Kalau penyidik dapat
membuktikan bahwa harga dalam transaksi “Tidak Wajar”, maka akuntan forensik
akan menghitung berapa harga wajarnya, dan itu bukan pekerjaan yang mudah.
Penentuan Harga wajar Akan sangat bergantung pada ada tidaknya
pembanding dari barang yang dinilai, harga pembanding ini harus sama atau
mendekati harga wajar tersebut. Untuk itu harga pembanding harus memenuhi unsur
arm’s lenght transaction
arm’s
lenght transaction digunakan di pemerintah Amerika serikat untuk
menentukan nilai wajar, jika kriteria arm’s
lenght transaction tidak terpenuhi
maka harga barang tersebut adalah harga yang tidak wajar.
Kriteria arm’s lenght transaction antara lain :
- Transaksi tidak dilakukan dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Sedarah semenda, perusahaan dalam afiliasi, pihak yang mempunyai kepentingan modal dll)
- Mewakili kepentingan terbaik
- Dalam kondisi nilai pasar yang wajar
- Dilakukan dengan niat atau itikat yang baik. Kalau suatu pengadaan barang dan jasa dalam perencanaan dan prosesnya sudah terindikasi adanya kecurangan, maka dikatakan pengadaan tersebut telah dipenuhi niat yang tidak baik.
- Dalam perjalanan bisnis yang normal. Yaitu tidak dalam kondisi adanya monopoli atau adanya tata niaga yang mengarah kepada praktik persaingan yang tidak sehat.
- Pihak-pihak yang terkait mempunyai kepentingan yang independen.
5.
Harga Pokok
Selain harga pembanding
dengan menggunakan apples-to-apples comparison, perhitungan kerugian negara
dapat menggunakan pembanding Harga Pokok (HP) atau Harga Perkiraan Sendiri
(HPS), akan tetapi cara pembandingan ini dinilai tidak fair, karena Harga pokok
bukanlah harga jual, masih harus ditambah taksiran prosentase keuntungan yang
diharapkan. Sementara keuntungan yang diharapkan akan sangat berbeda antara
barang satu dengan barang yang lain antara pengusaha satu dengan pengusaha lain
dan sangat dipengaruhi juga oleh kondisi pasar.
6.
Oportunity Cost
Cara penghitungan kerugian
negara ini yaitu dengan membandingkan harga realisasi dengan harga taksiran,
yaitu nilai pasar sekarang ditambah dengan biaya kesempatan yang kemungkinan dapat
diterima (oportunity cost)
Contoh
: Suatu kasus pelepasan asset yang diduga
mengandung unsur tindak pidana korupsi karena prosesnya yang tidak
sesuai prosedur. Seorang pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
pelepasan
aset tanah dan bangunan negara telah menjual kepada seseorang dengan
harga
pasar pada saat itu. Akan tetapi
penjualan aset tersebut tidak didasari oleh suatu alasan yang tepat
mengapa aset tersebut dijual, dan mengapa set tersebut yang dipilih.
Ternyata meskipun aset tersebut dijual sesuai dengan harga pasar saat
itu, diketahui
bahwa disekitar aset tersebut tahun depan akan dibangun Mall terpadu
yang perijinannya telah
disetujui juga oleh pejabat yang
bertanggung jawab dalam pelepasan aset tersebut. Pejabat dan pengusaha
sadar dan tau bahwa
tanah tersebut di tahun depan harganya akan melonjak 2x lipat.
Dengan melihat Perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut dapat diukur dengan membandingkan nilai realisasi dengan taksiran nilai dimasa yang akan datang apabila Mall telah dibangun...... tentunya untuk menentukan taksiran nilai dimasa yang akan datang tidaklah mudah. Yang dapat dilakukan dan dianggap paling sederhana adalah dengan membuat nilai kenaikan tanah rata-rata disekitar Mall dari kasus-kasus pembangunan mall di daerah lain.... sebakin banyak angaka pembanding yang akan dibuat rata-rata maka akan lebih akurat nilai taksirannya.
Dengan melihat Perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut dapat diukur dengan membandingkan nilai realisasi dengan taksiran nilai dimasa yang akan datang apabila Mall telah dibangun...... tentunya untuk menentukan taksiran nilai dimasa yang akan datang tidaklah mudah. Yang dapat dilakukan dan dianggap paling sederhana adalah dengan membuat nilai kenaikan tanah rata-rata disekitar Mall dari kasus-kasus pembangunan mall di daerah lain.... sebakin banyak angaka pembanding yang akan dibuat rata-rata maka akan lebih akurat nilai taksirannya.
SEKIAN TERIMA KASIH
2 komentar:
mantaap pak yusuf
Thanks P. Iwan..
Posting Komentar