Oleh : Yusuf Sofyan
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori. Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Pembicaraan mengenai auditing selalu dikaitkan dengan keberadaan profesi Akuntan Publik, yang dikenal oleh masyarakat sebagai penyedia jasa audit laporan keuangan kepada pemakai informasi keuangan. Para praktisi dan pendidik terkadang timbul suatu pertanyaan teori apakan sebenarnya yang melatar belakangi auditing. Literatur-literatur yang terkait dengan auditing lebih banyak didominasi oleh pembicaraan yang terkait dengan praktek dan teknik audit. Dan sedikit sekali literatur profesional yang mengulas mengenai teori auditing.
Beberapa masalah-masalah dalam auditing sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan dan tidak kunjung terpecahkan, misalnya apakah tes dan pengambilan sampel yang biasa dipakai auditor kurang dalam menjustifikasi opininya ?, masalah independensi auditor dan kepentingan auditor terhadap audit fee. Tidak hanya layanan auditor saja yang menjadi perdebatan akan tetapi juga menyangkut tanggung jawab kinerja dan fungsi historisnya. Bagaimana kedudukan auditor mengenai kewajiban untuk mengungkapkan pelanggaran hukum oleh klien, terlebih lagi peranan auditor dalam pelanggaran hukum klien yang sampai saat ini masih diperdebatkan.
Pembicaraan mengenai teori auditing sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah auditing itu sendiri. Auditing pada awalnya dikembangkan sebagai sebuah prosedur dengan pengecekan yang detail sehingga kelihatannya teori tidak diinginkan dan diperlukan, Para auditor jaman dahulu hanya terdorong untuk menginfestigasi kecocokan hal-hal yang diinfestigasi dengan model atau standar, hal ini tidak beda jauh dengan kondisi pada saat ini. Akan tetapi apakah hal demikian benar ?
“ Kami berpendapat bahwa ada teori auditing, yang terdiri dari sejumlah asumsi dasar dan suatu kerangka dari ide-ide yang terintegrasi, pemahaman yang akan banyak membantu secara langsung dalam pengembangan dan praktek seni auditing. Lebih jauh lagi kami percaya,yang akan kami usahakan untuk mendukung kepercayaan kami ini dibagian-bagian berikut, bahwa pemahaman mengenai teori auditing dapat membawa kita ke solusi yang paling masuk akal dari masalah-masalah yang paling tidak menyenangkan yang dihadapi oleh auditing saat ini” (Mautz, R. K., and Hussein A. Sharaf ; 1961)
Selama bertahun-tahun auditing sibuk menyiapkan kelahirannya dan diterima jika selama bertahun-tahun itu hanya sedikit waktu untuk introspeksi, namun ketika suatu teori menjadi semakin matang maka waktu instrospeksi yang dibutuhkan semakin berkurang. Sungguh ada sesuatu yang tidak layak mengenai profesi dengan tidak ada dukungan yangterlihat dalam bentuk struktur teori yang komprehensip dan terintegrasi, maka diperlukan Filosofi Auditing.
file lengkap (pdf) download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar