Sabtu, Januari 17, 2009

AUDIT APBD

INDONESIA BERSIH DARI KORUPSI
Kata Kunci : Sebelim disahkan, Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diaudit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah salahsatu dari sekian penyebab terjadinya Korupsi di daerah. Korupsi yang terencana dimulai dari pengkondisian APBD yang tidak sesuai / tidak wajar yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu (melalui penyusun anggaran) yang nantinya dapat dipakai sbg tindak lanjut korupsi melalui pengadaan barang dan jasa daerah serta korupsi atas penggelapan potensi pendapatan daerah. Istilah diatas biasa disebut dengan markup anggaran, kalau kita mencermati anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah kita akan dapat menemukan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan khususnya untuk mata anggaran yang tidak terukur secara kwantitatip seperti anggaran Pelatihan, seminar, Monitoring dan evaluasi dll. Pos-pos pengeluaran yang biasa dipakai dalam markup biasanya meliputi jumlah peserta, jumlah jam pelatihan, tarip Hotel, tarip konsultan dan beberapa pengeluaran lain yang sulit untuk diukur. Demikian juga untuk anggaran proyek yang terkadang dibuat tidak melalui pengkajian luas proyek, spesifikasi dan kualitas bahan (biasanya dibuat menyusul menyesuaikan anggaran), dan justru yang seperti ini rawan penyimpangan.

Sebuah Opini


Tidak tersedianya data yang valid juga mengakibarkan pembuatan anggaran pendapatan sedikit ngawur, khususnya anggaran pendapatan yang terkait dengan Parkir, Retribusi Pasar, dan Retribusi Kebersihan serta Pajak-pajak daerah.

Oleh sebab itu saya mengusulkan untuk diadakan Audit APBD sebagai alat pengendali Korupsi di Daerah. Melalui audit APBD oleh pihak independen, maka akan dapat dihasilkan suatu analisa perhitungan APBD sesuai dengan nilai yang wajar. Audit APBD meliputi serangkaian prosedur audit dengan memberikan tolakukur yang objektive dan pengujian yang terstruktur. Audit juga akan menguji asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan APBD serta faktor-faktor yang yang menjadi landasan pengukurannya.

Audit anggaran akan lebih efektif dan terukur dibanding dengan pengawasan Penyusunan APBD dengan mengikuti setiap pembahasan-pembahasan penyusunan APBD dalam rapat Dewan yang pernah diwacanakan oleh KPK.

Melalui audit anggaran, maka kegiatan – kegiatan baik rencana pendapatan maupun belanja yang mempunyai kecenderungan bersifat koruptif dapat dicegah dan terdeteksi, melalui serangkaian pengujian yang terencana dan terukur.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Sepakat... korupsi berawal dari penetapan anggaran, bukan pada saat pelaksanaan anggaran. untuk itu, mari kita gaungkan pentingnya audit anggaran.

Siapa tau kita juga dapat proyek auditnya,... :D

Anonim mengatakan...

Oke setuju,

Korupsi berawal dari pembuatan anggaran, bukan pada saat pelaksanaan anggaran.

DPR, yang selama ini hanya berfungsi menyetujui anggaran dan mengevaluasi pelaksanaan anggarannya saja.

Sementara Anggarannya sendiri tidak di periksa ke"wajar"annya.

Mari kita gaungkan pentingnya audit anggaran ini... agar Indonesia Raya bebas Korupsi, ... bebas Banjir,... dan Bebas.. dari jeratan KKN yang katanya sudah membudaya.

GRATIS PENYIMPANAN FILE DI INTERNET