Ternyata UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang sebenarnya telah berlaku mulai 1 Januari 2009 masih belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat, beberapa klien saya (perusahaan menengah) saat audit rata-rata pernah dengar akan tetapi secara detail mereka tidak tahu bagaimana tata cara pelaporan dan perhitungannnya, yang mereka tahu bahwa tarip pajak saat ini sebesar 28% flat. "Pak Yusuf, berarti beban pajak saya untuk tahun ini saja sangat besar belum lagi bebean lainnya, Gimana nih Pemerintah ?"......... itu ungkapan kegusaran para pengusaha selama ini.... termasuk juga saat saya berbicara dalam RAT koperasi... banyak para Anggota yang mempertanyakan besaran tarip pajak tersebut.
Ketidak fahaman mereka cukup beralasan, karena sosialisasi peraturan baru tidak maksimal. Kesalahan tafsir atas atar penerapan tarip PPh Badan sangat merugikan Perusahaan itu sendiri, hal tersebut sangat berdampak pada estimasi pengusaha terhadap Beban Pokok, Penetapan Harga Jual, estimasi laba dll..... akan tetapi yang sangat menarik sebetulnya, sudah banyak para pengusahan yang mencoba mencari-cari celah untuk dapat membayar pajak lebih kecil (baca : usaha memanipulasi pajak), ini yang sebetulnya harus diantisipasi oleh jajaran Direktorat Perpajakan. Ketidakfahaman mereka terhadap cara perhitungan pajak mengakibatkan pikiran-pikiran kotor (FIKTOR) bermunculan.
DISCOUNT TARIP 50% BAGI USAHA KECIL
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 17 ayat (1b) diatur bahwa untuk penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 28%. akan tetapi di pasal berikutnya diatur mengenai pengenaan dicount untuk perusahaan yang mempunyai peredaran bruto dibawah 50% :
"Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar."
Jadi sebenarnya khusus untuk perusahaan yang mempunyai Omset dibawah 50 m, sebanyak 4,8 m diberikan insentip berupa pemotongan 50% tarip pajak......
Tata cara perhitungannya dapat dilihat secara jelas di bagian penjelasan pasal 31E UU No. 36 tahun 2008.
artinya bagi perusahaan kecil yang peredaran usahanya tidak memcapai 4,8 m, tarip pajaknya hanya 50% X 28 = 14%
Ketidak fahaman mereka cukup beralasan, karena sosialisasi peraturan baru tidak maksimal. Kesalahan tafsir atas atar penerapan tarip PPh Badan sangat merugikan Perusahaan itu sendiri, hal tersebut sangat berdampak pada estimasi pengusaha terhadap Beban Pokok, Penetapan Harga Jual, estimasi laba dll..... akan tetapi yang sangat menarik sebetulnya, sudah banyak para pengusahan yang mencoba mencari-cari celah untuk dapat membayar pajak lebih kecil (baca : usaha memanipulasi pajak), ini yang sebetulnya harus diantisipasi oleh jajaran Direktorat Perpajakan. Ketidakfahaman mereka terhadap cara perhitungan pajak mengakibatkan pikiran-pikiran kotor (FIKTOR) bermunculan.
DISCOUNT TARIP 50% BAGI USAHA KECIL
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 17 ayat (1b) diatur bahwa untuk penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 28%. akan tetapi di pasal berikutnya diatur mengenai pengenaan dicount untuk perusahaan yang mempunyai peredaran bruto dibawah 50% :
"Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar."
Jadi sebenarnya khusus untuk perusahaan yang mempunyai Omset dibawah 50 m, sebanyak 4,8 m diberikan insentip berupa pemotongan 50% tarip pajak......
Tata cara perhitungannya dapat dilihat secara jelas di bagian penjelasan pasal 31E UU No. 36 tahun 2008.
artinya bagi perusahaan kecil yang peredaran usahanya tidak memcapai 4,8 m, tarip pajaknya hanya 50% X 28 = 14%
Donwload :
UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak Penghasilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar