Oleh : Yusuf Sofyan
PENDAHULUAN
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat, maka koperasi haruslah berorentasi pada kepentingan rakyat, artinya dalam setiap kegiatan dan usaha koperasi harus selalu mengedepankan keberpihakan kepada rakyat dan koperasi harus dapat berfungsi sebagai benteng dari kekuatan ekonomi global yang cenderung untuk mematikan usaha kecil dan menengah. Untuk dapat bersaing dalam ekonomi global, maka koperasi harus tumbuh dengan kuat dan dikelola dengan manajemen yang profesional. Kerjasama dalam pengelolaan usaha, pemikiran dan kumpulan modal anggota adalah roh dari kekuatan koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha
koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh anggota, di tegaskan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Batasan koperasi dalam perundangan ini memiliki makna yang lebih tegas dan jelas dibanding batasan lama, dalam Undang-undang No.12 tahun 1967, yang memungkinkan terciptanya pemikiran ganda tentang koperasi. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 mengakomodasi perubahan tataran instrumental seperti dengan diaturnya “Pengelola” atau manajer dalam pengelolaan organisasi dan usaha koperasi
Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhana anggota.
Pembahasan di atas menunjukkan koperasi dapat dilihat sebagai unit usaha (dimensi mikro) dan sistem ekonomi Nasional (dimensi makro). Dalam dimensi mikro, koperasi memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya. Dalam dimensi makro, koperasi adalah faham atau idielogi yang harus menjadi panutan bagi pelaku ekonomi nasional. Pemahaman tentang kedua hal itu dapat menghindarkan diri dari pemikiran yang keliru terhadap konsep “Koperasi sebagai soko guru ekonomi”. Dimensi mikro mengandung konsekuensi, koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas. Hanya dengan itu koperasi tetap hidup dan mampu mengembangkan diri melalui akumulasi kekayaan (asets) sebagai prasyarat untuk memberikan pelayanan lebih baik bagi anggota. Khususnya dalam pemanfaatan faktor-faktor produksi yang persediannya terbatas. Dalam konteks ini koperasi memiliki berbagai kesamaan dengan badan usaha lainnya. Selaras dengan tujuan koperasi, maka prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan kepada usaha dan kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai badan usaha, menjadikannya bebas untuk melakukan dan menjalankan semua bentuk usaha dalam rangka memperoleh profit, selama kegiatan koperasi tersebut sesuai dengan kaidah dan batasan-batasan badan hukum koperasi seperti yang telah diatur dalam UU. Mengkaji koperasi sebagai badan usaha dan organisasi swadaya adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang posisi manusia dalam konstelasi sistem koperasi. Koperasi menempatkan faktor “manusia” sebagai elemen penting dalam sistem keorganisasian. Manusia anggota merupakan sentral pengembangan yang berposisi penting dalam proses peningkatan kesejahteraan, akan tetapi justru faktor manusialah yang akan dapat memunculkan kelemahan koperasi manakala pengaturan akan hak dan kewajiban serta dimokrasi dalam koperasi tidak dapat dijalankan. Perlu kedewasaan dan bertindak dan berfikir manakala kita berada dalam komunitas yang sangat besar dengan beragam pola pandang dan tujuan. Untuk itu salah satu kunci keberhasilan koperasi adalah manakala semua anggota yang dapat menghargai pendapat orang lain dan kemudian menyelaraskan visi dan misi bersama .
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi manfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Rumusan manfaat bagi setiap orang akan berbeda hal itu tergantung kepada pandangan hidup terhadap nilai manfaat itu sen-diri. Motif berkoperasi bagi sementara orang adalah untuk memperoleh nilai tambah ekonomis seperti, me-ningkatnya penghasilan atau menambah kekayaan (aset) usaha. Tetapi bagi sebagian orang menjadi anggota koperasi bukan karena adanya dorongan materi atau alasan finansial akan tetapi semata-mata untuk kepuasan batin saja atau alasan ideal lainnya.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan usaha maupun perkembangan koperasi pada umumnya pihak manajemen perlu mengupayakan agar koperasi tetap menjadi alternatif yang menguntungkan, dalam arti lain manajemen koperasi harus mampu mempertahankan manfaat (benefit) koperasi lebih besar dari manfaat yang disediakan oleh non-koperasi. Atau koperasi harus selalu mengembangkan keunggulan kompetitif dan komparatif dalam sistem manajemen yang dikembangkannya.
Perangkat organisasi koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 terdiri atas :
(a) rapat anggota.
(b) pengurus, dan.
(c) pengawas.
Ketiganya dalam organisasi koperasi memiliki tugas mengembangkan kerjasama sehingga membentuk suatu kesatuan sistem pengelolaan. Untuk menuju ke arah itu diperlukan komitmen unsur-unsur tersebut terhadap sistem kerja yang telah disepakati bersama.
Anggota melalui Rapat anggota merupakan kolektivitas suara anggota yang merupakan pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Ide-ide dan kebijakan dasar dihasilkan dalam forum ini. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, anggaran pendapatan dan belanja, pokok-pokok program dan ketentuan-ketentuan dasar dibuat berdasarkan musyawarah anggota, yang selanjutnya dilaksanakan oleh pengurus atau manajer dan pengawas. Secara sistimatis Roy (1981,426) menunjuk kekuasaan dan tanggungjawab anggota. Anggota harus betul-betul memahami hak dan kewajibannya. Untuk memperoleh hasil yang baik dalam Rapat anggota tahunan, koperasi harus mempunyai standar minimum kualifikasi anggota. Dalam standar tersebut mengatur tentang pengetahuan / pemahaman minimum yang dimiliki oleh anggota tentang koperasi dan usaha koperasi, dengan demikian anggota akan memberikan nilai tambah melalui pemikiran dan ide-ide yang inofatip dlam mengembangkan koperasi. Pengetahuan yang baik terhadap kegiatan usaha koperasi juga dapat meminimalisasikan terjadinya prasangka-prasangka buruk terhadapa pengelola. Untuk keperluan itulah diperlukan pendidikan dasar bagi calon anggota. Standar minimal kualifikasi tersebut menyangkut pemahaman dan ketertautan diri terhadap isi anggaran dasar dan ang-garan rumah tangga serta ketentuan lain dalam organisasi.
Pengurus adalah orang-orang yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan tugas dan wewenang dalam menjalankan roda organisa-si dan usaha. Sehubungan dengan hal itu, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah anggota yang disampaikan dalam forum rapat anggota. Pengurus perlu menjabarkan kehendak anggota dalam program kerja yang lebih teknis. Dan strategis. Kepemimpinan merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pengelola.
Pengawas atau badan pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus. Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni: (a) keorganisasian; (b) keusahaan; (c) keuangan. Tugas pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu: a) kompentensi pribadi; b) kompentensi profesional.
Kemandirian Koperasi
Salah prinsip dalam koperasi adalah adanya sebuah kemandirian usaha, yang artinya koperasi sebagai sebuah badan usaha harus dapat mandiri dalam melakukan pengelolaan semua kegiatannya termasuk dalam mengelola usahanya. Dalam persaingan yang global, pemerintah sudah tidak lagi menganggap Koperasi sebagai seorang anak emas yang terus menerus disusui dan dilindungi, akan tetapi pemerintah sudah mulai mendorong koperasi agar bisa bersaing dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya koperasi haruslah dikelola secara baik melalui pengelolaan kegiatan secara efisien dan efektip. Untuk menciptakan efisiensi usaha koperasi harus didukung oleh SDM yang berkualitas dan kompeten. Sudah saatnya koperasi memisahkan antara kepengurusan dengan pengelolaan usaha (manajemen). Seorang manager harus diangkat dan didukung dengan semu perangkat manajemen seperti SOP yang baku dan dinamis. Tanpa dikelola secara profesional dengan menerapkan manajemen modern, maka sangat mustahil koperasi dapat tumbuh dan berkembang bersaing dengan bentuk usaha lainnya. Untuk mewujudkan tujuan koperasi ” mensejahterakan anggota”, maka usaha koperasi harus berhasil, koperasi harus mendapatkan profit yang optimal, hanya dengan meningkatkan profit itulah, maka anggota akan dapat merasakan manfaat dari koperasi.
Tidak terdapat batasan usaha yang dapat dikelola oleh koperasi, selama koperasi mempunyai modal dan kemampuan untuk mengelolanya. Keberhasilan pengelolaan koperasi akan terwujud manakala terdapat kerjasama yang sinegis antara pengurus, pengawas dan anggota, masing-masing unsur sangat memegang peranan yang penting dan saling melengkapi menjadikan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
2 komentar:
Ola, what's up amigos? :)
In first steps it is really good if someone supports you, so hope to meet friendly and helpful people here. Let me know if I can help you.
Thanks and good luck everyone! ;)
mau sharing info buat rekan-rekan sekalian.
pelatihan akuntansi komputer untuk koperasi dan UMKM 2010-2011 bisa kunjungi
http://radianmitramandiri.com
semoga berguna, terima kasih.
Posting Komentar