MENGHITUNG
KERUGIAN NEGARA DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI
oleh : Yusuf Sofyan
(disampaikan dalam pelatihan Penyidik TIPIKOR Polda Jatim 2011)
Arti Kerugian
Negara
Menurut
UU No. 1tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara, pada pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kerugian
Negara/Daerah adalah kekurangan uang,
surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai.
Menurut
UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi,
Kerugian
Negara menurutPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
No.20 tahun 2001 adalah : “ Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
Theodorus
M. Tuanakota merumuskan setidaknya
ada 5 konsep atau metode penghitungan
kerugian negara, antara lain :
Selama ini belum ada pembakuan maupun rumusan yang bisa dipakai dalam menghitung kerugian negara, pembakuan atas cara menghitung kerugian negara menurut pendapat kami akan menghilangkan unsur flesibilitas dan menghilangkan pemikiran kreatip para akuntan, mengingat modus dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara semakin berkembang dan bervariasi.
- Kerugian Keseluruhan (total loss) dengan beberapa penyesuaian
- Selisih antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi
- Selisih antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding tertentu
- Penerimaan yang menjadi hak negara tapi tidak disetorkan ke kas negara
- pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.
Selama ini belum ada pembakuan maupun rumusan yang bisa dipakai dalam menghitung kerugian negara, pembakuan atas cara menghitung kerugian negara menurut pendapat kami akan menghilangkan unsur flesibilitas dan menghilangkan pemikiran kreatip para akuntan, mengingat modus dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara semakin berkembang dan bervariasi.
Menurut Theodorus M. Tuanakota, Kerugian Negara dapat
dipetakan dalam Pohon Kerugian Negara atau disebut R.E.A.L Tree yang
berisikan cabang kerugian negara
berkenaan dengan Receipt (penerimaan,
Expenditure (Pengeluaran), Asset (Aset/kekayaan), Liability (Kewajiban)
Modus Kerugian Negara menurut pohon kerugian negara
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
A. KERUGIAN
NEGARA BERKENAAN DENGAN ASET
1. Pengadaan Barang Dan Jasa
1. Pengadaan Barang Dan Jasa
Bentuk kerugian Negara dari
aktifitas pengadaan barang dan jasa adalah :
- Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender, kualitas dan kuantitasnya sudah benar, akan tetapi harganya lebih mahal dibandingkan nilai wajar.
- Harga yang lebih mahal dikarenakan kualitas barang yang dipasok dibawah persyaratan atau kuantitasnya kurang tidak sesuai dengan kontrak.
- Syarat penyerahan barang lebih istimewa. Penyerahan fleksible sehingga ada kerugian bunga.
- Kombinasi dari ketiganya.