Minggu, November 25, 2012

MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI

MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI
oleh : Yusuf Sofyan
(disampaikan dalam pelatihan Penyidik TIPIKOR Polda Jatim 2011)

Arti Kerugian Negara
Menurut UU No. 1tahun 2004  tentang perbendaharaan Negara, pada pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan  uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat  perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menurut UU No. 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi,    
Kerugian Negara menurutPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001  adalah : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau

Theodorus M. Tuanakota merumuskan  setidaknya ada  5 konsep atau metode penghitungan kerugian negara, antara lain :
  1. Kerugian Keseluruhan (total loss) dengan beberapa penyesuaian
  2. Selisih antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi
  3. Selisih antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding tertentu
  4. Penerimaan yang menjadi hak negara tapi tidak disetorkan ke kas negara
  5. pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.

Selama ini belum ada pembakuan maupun rumusan yang bisa dipakai dalam  menghitung kerugian negara,  pembakuan atas cara menghitung kerugian negara menurut pendapat kami akan menghilangkan unsur flesibilitas dan menghilangkan  pemikiran kreatip para akuntan, mengingat modus  dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara semakin berkembang dan bervariasi.
Menurut  Theodorus M. Tuanakota, Kerugian Negara dapat dipetakan dalam Pohon Kerugian Negara atau disebut R.E.A.L Tree yang berisikan  cabang kerugian negara berkenaan dengan  Receipt (penerimaan, Expenditure (Pengeluaran), Asset (Aset/kekayaan), Liability (Kewajiban)


Modus  Kerugian Negara menurut pohon kerugian negara tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.     KERUGIAN NEGARA BERKENAAN DENGAN ASET
1.      Pengadaan Barang Dan Jasa
Bentuk kerugian Negara dari aktifitas pengadaan barang dan jasa adalah :
    • Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender, kualitas dan kuantitasnya sudah benar, akan tetapi harganya lebih mahal dibandingkan nilai wajar.
    • Harga yang lebih mahal dikarenakan  kualitas barang yang dipasok dibawah persyaratan atau kuantitasnya kurang tidak sesuai dengan kontrak.
    • Syarat penyerahan barang lebih istimewa. Penyerahan fleksible sehingga ada kerugian bunga.
    • Kombinasi dari ketiganya.

Baca Selengkapnya....

Senin, April 30, 2012

PRA BAYAR PLN

LANGKAH JENIUS TAPI SANGAT TERLAMBAT

Mulai 1,5 (satu setengah) tahun yang lalu PLN mulai gencar menawarkan pembayaran rekening melalui sistem Pra Bayar.... suatu sistem yang sangat jenius dan secara langsung akan menjawab sebagian besar permasalahan di PLN. Dengan sistem Pra Bayar, konsumen pemakai jasa setrum PLN harus merogoh kocek didepan alias bayar didepan untuk mendapatkan pasokan listrik, seperti halnya pra bayar telepon seluler dengan sistem ini konsumen sangat diuntungkan dari segi kemudahan membayar dan mengelola keuangannya, karena dengan sistem pra bayar konsumen dapat mengontrol pemakaian listrik dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangannya. Di sisi PLN dengan sistem prabayar permasalahan-permasalahan yang sering timbul terkait dengan komplain pelanggan terhadap ketidakakuratan pembacaan meter dapat diatasi akan tetapi yang sangat menguntungkan adalah jelas-jelas PLN akan mendapatkan fresh monay didepan yang dapat digunakan untuk kegiatan operasionalnya.
Meski demikian langkah PLN ini sangatlah terlambat, pertanyaannya adalah kenapa sistem pra bayar baru sekarang diterapkan..... (kenapa tidak 2-4 tahun lalu ) ? apa karena para pemikir dan pimpinan PLN baru sadar sekarang...? atau bisa jadi memang dengan sistem yang lama banyak sekali peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknul PLN....? sehingga sistem lama mati-matian dipertahankan ?

setelah kurang lebih 1,5 tahun sistem pra bayar diterapkan dan PLN sangat gencar mempromosikan sistem ini pada era kepemimpinan Dahlan Iskan dan menurut saya saat itu sangat sukses, pertanyaan sekarang adalah  saat ini tidak terdengar sama sekali promosi, kampanye, atau sosialisasi sistem pra bayar PLN, dan bahkan banyak dikalangan masyarakat  yang masih curiga dengan keakuratan sistem baru ini........ Apa karena Direkturnya sudah bukan Dahlan Iskan.... atau PLN sengaja mempertahankan sistem lama yang nyata-nyata banyak menguntungkan para Oknum PLN dengan sistem Denda.........

yang jelas kalau PLN mampu mengajak 50% konsumen beralih ke sistem Listrik Pra bayar, tidak bisa saya bayangkan (sengaja saya ngak mau ngitung) berapa duit PLN dari uang muka pembayaran listrik konsumen....... ? saya yakin dalam satu tahun saja, PLN mampu berinvestasi jaringan Listrik di luar jawa sekaligus membangan pembangkit dari uang konsumen tersebut..........  Ayo PLN jangan setengah-setengan kalau mau membuat perubahan........

Baca Selengkapnya....

GRATIS PENYIMPANAN FILE DI INTERNET