Kamis, Februari 11, 2010

DARIMANA GAJI ANDA BERASAL ?

Hai Bro,.... apakah kalian faham dan mengerti darimana uang yang dibayarkan sebagai GAJI kalian berasal ? Pertanyaan tersebut terlihat sangat sederhana dan tidak berarti, akan tetapi kalau kita mencermati lebih jauh hal ini sangat penting agar supaya kita dapat lebih bersikap profesional. Banyak diantara kita yang tidak peduli atau sengaja tidak mau tau darimana gaji yang dibayarkan untuk kita berasal, yang penting kita dah bekerja dan pada akhir bulan "HARUS & HARUS" terima gaji.
Sebenarnya gaji yang dibayarkan perusahaan kepada kita, adalah berasal dari jerih payah kita juga yang merupakan bagian dari manajemen, untuk itu beberapa hal yang perlu difahami adalah sejauh mana karyawan memahami karakteristik dan proses bisnis perusahaan, yang meliputi Bidang usaha, apa yang dijual, siapa sigmen pasarnya, dan bagaimana peruahaan mendapatkan profit dari bisnisnya tersebut. Pemahaman ini sangat penting untuk menumbuhkan sikap profesionalisme dan rasa peduli serta rasa ikut memiliki perusahaan.

Setelah kita memahami karakteristik usaha dimana kita bekerja, tentunya kita akan dapat bersikap bahwa apabila kita tidak bekerja sesuai dengan Job dan tanggungjawab kita, maka kelangsungan usaha perusahaan akan terganggu. Rasa ikut memiliki juga akan menumbuhkan rasa peduli dan peka terhadap lingkungan kerja. Kita akan selalu berfikir setiap biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan akan berdampak pada tingkat profit, begitu sebaliknya setiap langkah yang tepat dalam mendapatkan pendapatan akan meningkatkan profit, semakin meningkat profit maka berarti kesejahteraan karyawan akan semakin terjamin.

Kepekaan pada lingkungan kerja dapat di contohkan sebagai berikut :
  • Memahami Job Discription secara jelas (tau dan faham akan tugas dan tanggung jawabnya)
  • Melaksanakan pekerjaan secara efisien (pemanfaatan kertas, listrik, telepon & waktu dll secara cermat & proposional)
  • Bekerja dengan konsentrasi yang tinggi, jangan hanya bercanda saja apalagi facebook-an
  • Peka terhadap kerapian dan kebersihan lingkungan kerja
  • Menjadi juru bicara yang baik bagi perusahaan saat kita berada diluar lingkungan perusahaan.
  • Menjaga tim agar tetap solid
Kalau semua karyawan dapat bersikat seperti contoh diatas, saya yakin perusahaan tempat Kamu bekerja akan semakin melesat, maju dan mendapatkan profit yang besar. Profit yang besar berarti GAJI karyawan juga akan naik, lingkungan kerja semakin nyaman dan kesejahteraan dan jaminan hari tua semakin terjamin...........
Akan tetapi kalau itu semua sudah Anda kerjakan dan memang kinerja perusahaan meningkat, akan tetapi tidak ada peningkatan Gaji / kesejahteraan...... ? ya saya sarankan CARI KERJA lagi ditempat lain yang Top Manajemennya mempunyai komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan karyawannya.............

Baca Selengkapnya....

Selasa, Februari 09, 2010

POTONGAN PAJAK PENGHASILAN

Belum Semua WP Faham :

Ternyata UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang sebenarnya telah berlaku mulai 1 Januari 2009 masih belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat, beberapa klien saya (perusahaan menengah) saat audit rata-rata pernah dengar akan tetapi secara detail mereka tidak tahu bagaimana tata cara pelaporan dan perhitungannnya, yang mereka tahu bahwa tarip pajak saat ini sebesar 28% flat. "Pak Yusuf, berarti beban pajak saya untuk tahun ini saja sangat besar belum lagi bebean lainnya, Gimana nih Pemerintah ?"......... itu ungkapan kegusaran para pengusaha selama ini.... termasuk juga saat saya berbicara dalam RAT koperasi... banyak para Anggota yang mempertanyakan besaran tarip pajak tersebut.

Ketidak fahaman mereka cukup beralasan, karena sosialisasi peraturan baru tidak maksimal. Kesalahan tafsir atas atar penerapan tarip PPh Badan sangat merugikan Perusahaan itu sendiri, hal tersebut sangat berdampak pada estimasi pengusaha terhadap Beban Pokok, Penetapan Harga Jual, estimasi laba dll..... akan tetapi yang sangat menarik sebetulnya, sudah banyak para pengusahan yang mencoba mencari-cari celah untuk dapat membayar pajak lebih kecil (baca : usaha memanipulasi pajak), ini yang sebetulnya harus diantisipasi oleh jajaran Direktorat Perpajakan. Ketidakfahaman mereka terhadap cara perhitungan pajak mengakibatkan pikiran-pikiran kotor (FIKTOR) bermunculan.

DISCOUNT TARIP 50% BAGI USAHA KECIL
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 17 ayat (1b) diatur bahwa untuk penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenakan tarif sebesar 28%. akan tetapi di pasal berikutnya diatur mengenai pengenaan dicount untuk perusahaan yang mempunyai peredaran bruto dibawah 50% :
"Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar."

Jadi sebenarnya khusus untuk perusahaan yang mempunyai Omset dibawah 50 m, sebanyak 4,8 m diberikan insentip berupa pemotongan 50% tarip pajak......
Tata cara perhitungannya dapat dilihat secara jelas di bagian penjelasan pasal 31E UU No. 36 tahun 2008.

artinya bagi perusahaan kecil yang peredaran usahanya tidak memcapai 4,8 m, tarip pajaknya hanya 50% X 28 = 14%

Donwload :
UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak Penghasilan




Baca Selengkapnya....

GRATIS PENYIMPANAN FILE DI INTERNET